Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok pada 6 Februari 2020. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 7 Februari 2020.

Setelah World Health Organization (WHO) menyatakan wabah virus Corona yang berasal dari Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada akhir Januari 2020, Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus ke dalam Indonesia. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian, sesuai dengan Article XX General Agreement on Tariffs and Trade 1994 World Trade Organization, pemerintah perlu mengatur larangan sementara impor binatang hidup dari Rapublik Rakyat Tiongkok.

Aturan ini berlaku pada binatang hidup yang dilarang untuk diimpor, yang tiba di pelabuhan Indonesia pada saat Peraturan Menteri ini berlaku. Waktu ketibaan binatang hidup yang dilarang untuk diimpor, dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor.

Binatang hidup yang dilarang untuk diimpor adalah binatang hidup yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok atau melakukan transit di Republik Rakyat Tiongkok. Jika sudah melakukan proses impor, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap binatang hidup yang dilarang untuk diimpor. Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan akan menjadi tanggung jawab importir. Importir yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis binatang hidup yang dilarang sementara impornya dari Republik Rakyat Tiongkok, antara lain:

  1. Kuda, keledai, bagal dan hinne, hidup (bibit dan lain-lain).
  2. Binatang hidup jenis lembu (seperti sapi, kerbau, dan lain-lain)
  3. Babi hidup (bibit, berat kuran dari 50 kg, dan berat 50 kg atau lebih).
  4. Biri-biri dan kambing, hidup (bibit dan lain-lain).
  5. Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kamkun, dana yam guinea.
  6. Binatang hidup lainnya, meliputi binatang menyusui, binatang melata, burung, hingga serangga.
  7. Komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya; sirkus keliling dan travelling menagerie; teater kelilling (binatang sirkus keliling dan travelling menagerie).