Pencemaran nama baik seperti diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut...
Dalam era digital informasi dapat dengan cepat menyebar melalui internet dan media sosial. Derasnya informasi melalui internet menuntut masyarakat lebih bijaksana dalam penggunaan media sosial, jangan sampai terseret kasus pencemaran nama baik. Dalam hukum positif di...