Dalam era digital informasi dapat dengan cepat menyebar melalui internet dan media sosial. Derasnya informasi melalui internet menuntut masyarakat lebih bijaksana dalam penggunaan media sosial, jangan sampai terseret kasus pencemaran nama baik. 

Dalam hukum positif di Indonesia, pasal pencemaran nama baik digunakan untuk mengatur berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang. Ada dua perundangan yang mengatur kasus ini, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam UU ITE, tindakan pencemaran nama baik dapat berbentuk tulisan, gambar, audio, atau bentuk lainnya yang dapat diakses secara elektronik. Jika seseorang terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka orang tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus pencemaran nama baik dalam lingkup undang-undang ITE di Indonesia:

  1. Pasal Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2); 

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana.

  1. Sanksi pidana;

Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta rupiah.

  1. Pelaporan;

Korban pencemaran nama baik dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib, yaitu Kepolisian. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

  1. Prosedur hukum;

Kasus pencemaran nama baik dalam lingkup undang-undang ITE akan melewati proses hukum yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. 

  1. Barang bukti;

Dalam kasus pencemaran nama baik berbasis elektronik, bukti elektronik seperti tangkapan layar (screenshot), tautan (link), atau data elektronik lainnya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.