Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 secara tegas mengatur adanya ancaman perdata dan pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan Program Kartu Prakerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5. Perpres yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 36...