Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 secara tegas mengatur adanya ancaman perdata dan pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan Program Kartu Prakerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5.
Perpres yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Program Kartu Prakerja mengatur tentang adanya pihak yang sudah menerima insentif Program Kartu Prakerja wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.
Apabila penerima tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan tersebut, pihak pelaksana dapat menagih dan/atau mengajukan gugatan ganti rugi (perdata) kepada penerima fasilitas kartu prakerja.
Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, pihak pelaksana dapat melaporkan tindak pidana dan melakukan gugatan ganti rugi yang diajukan melalui lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Klik link dibawah ini untuk informasi lebih lanjut.