Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014. Dikutip dari menpanrp.go.id, salah satu...