Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham  Nomor 8 tahun 2014. Dikutip dari menpanrp.go.id, salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku paspor 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Saat ini pengurusan permohonan paspor lebih mudah dan cepat. Sebelum pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pra-permohonan melalui m-paspor. 

  1. Pemohon wajib mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi dan jadwal kedatangan, kemudian melakukan pembayaran. 
  2. Setelah semua proses pra-permohonan melalui m-paspor selesai, pemohon silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan membawa semua dokumen persyaratan asli. 
  3. Di kantor imigrasi, pemohon akan melalui proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.  Jangka waktu permohonan paspor ini tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak, yaitu antara 4 – 8 hari.

Jika terdapat kekurangan persyaratan, penghitungan paspor jadi akan dimulai saat pemohon melengkapi persyaratan. Pemohon diberikan waktu antara 7 – 14 hari untuk melengkapi kekurangan. Jadi, semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan, semakin singkat pula waktu yang dibutuhkan paspor untuk terbit. Pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon harus menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.