Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut...