Aspek dan Perbuatan Hukum Dalam Undang-Undang ITE

Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya. Sementara, ruang lingkup cyber law meliputi hak cipta, hak merek,...