Cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi aspek orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat memasuki dunia maya.

Sementara, ruang lingkup cyber law meliputi hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, penyelidikan, pencurian lewat internet, perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian.

Cyber law juga berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana serta menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan elektronik, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. 

Guna mencegah maraknya berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan teknologi, dibuatkan beberapa undang-undang yang mengatur mengenai Teknologi Informasi diantaranya:

  1. Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

UU ITE mengatur kegiatan di dunia maya atau digital di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang diatur oleh UU ITE:

  1. Perlindungan Data Elektronik: UU ITE memberikan perlindungan terhadap data elektronik dan informasi pribadi yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan melalui sistem elektronik. Undang-undang ini mengatur penggunaan data pribadi, pengumpulan, pengolahan, dan pengungkapan informasi, serta memberikan hak-hak kepada individu terkait dengan data mereka.
  2. Kejahatan Komputer: UU ITE mengatur tindakan ilegal seperti akses tanpa izin ke sistem komputer, penyebaran virus komputer, serangan siber, dan tindakan sabotase terhadap sistem komputer. UU ITE juga mengatur tentang kejahatan seperti pencurian identitas, pencurian data, penipuan online, dan penyebaran konten ilegal di dunia maya.
  3. Kebebasan Berekspresi: UU ITE juga mencakup aspek kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi di dunia maya. Namun, UU ITE juga menetapkan batasan dan sanksi terkait dengan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran konten yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum.
  4. Pengaturan Transaksi Elektronik: UU ITE mengatur penggunaan transaksi elektronik, seperti tanda tangan elektronik, perdagangan elektronik, dan penggunaan dokumen elektronik sebagai bukti hukum. 
  5. Penegakan Hukum dan Sanksi: UU ITE menyediakan kerangka kerja untuk penegakan hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi di dunia maya. Ini meliputi prosedur penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelanggaran yang melibatkan sistem komputer, data elektronik, atau transaksi elektronik. UU ITE juga menyediakan sanksi pidana dan perdata bagi pelanggaran yang terjadi.

Penting untuk dicatat bahwa UU ITE dan tafsirannya terus berkembang dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada undang-undang yang berlaku dan mendapatkan nasihat hukum yang kompeten dalam menginterpretasikan dan mematuhi UU ITE.