Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok pada 6 Februari 2020. Aturan ini mulai berlaku sejak...