Pihak penyidik baik itu berasal Kepolisian, Kejaksaan, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering kali menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) untuk menjerat pelaku yang turut serta atau secara bersama-sama atau berkomplot ikut serta atau...