Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota dewan, meskipun masih terbatas pada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan, salah satu...