Daging beku tanpa tulang dari ternak sapi dan atau kerbau diperkenankan masuk ke pasar dalam negeri. Hal ini ditetapkan dalam Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dari Negara Lain. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, produk hewan...