Daging beku tanpa tulang dari ternak sapi dan atau kerbau diperkenankan masuk ke pasar dalam negeri. Hal ini ditetapkan dalam Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dari Negara Lain.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, produk hewan tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.
Masuknya daging beku tanpa tulang ini saat kondisi tertentu dan dalam keadaan mendesak akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging dan atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.