Daging beku tanpa tulang dari ternak sapi dan atau kerbau diperkenankan masuk ke pasar dalam negeri. Hal ini ditetapkan dalam Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dari Negara Lain.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, produk hewan tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah  memenuhi  persyaratan  dan  tata  cara  pemasukan produk hewan.

Masuknya daging beku tanpa tulang ini saat kondisi tertentu  dan dalam keadaan  mendesak  akibat bencana,   kurangnya   ketersediaan   daging dan atau tingginya    harga    daging    yang    memicu    inflasi    dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Permen Pertanian Nomor 17 Tahun 2022