Setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) j.o Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara...