Setiap pekerja atau buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) j.o Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penghidupan yang layak memiliki arti yang luas. Karena pemenuhan kehidupan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pemenuhan kehidupan yang layak di setiap kabupaten/kota juga berbeda-beda maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dasar Penghitungan UMP dan UMK memiliki perbedaan. Penghitungan UMP didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang setiap tahun dilakukan penyesuaian. Sedangkan penghitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. UMP ini ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Sedangkan UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan usulan bupati/walikota dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.

Sebelum pekerja/buruh bekerja di suatu perusahaan wajib diadakan perjanjian kerja untuk menentukan hal-hal yang diperlukan, antara lain syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja sesuai dengan Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja atau buruh.

Pekerja/buruh yang bekerja pada suatu pengusaha/perusahaan berhak menerima upah dan setiap pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah  No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Salah satu kebijakan pengupahan ialah upah minimum, yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengatur mengenai komponen upah yang terdiri dari :

  1. Upah tanpa tunjangan;
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Dalam hal komponen upah terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75%  dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan mengenai pembayaran upah diatur di dalam Pasal 53 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, yaitu pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 , pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 E ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2020 j.o Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 sebagai berikut:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Gubernur wajib menentukan UMP dan dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. paling sedikit sebesar 50%  dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
  2. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25%  di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.

 

Upaya Hukum

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal tahun 2022 ada sekitar 50,61 persen pekerja atau buruh yang diberikan upah per bulan di bawah UMP.

Berdasarkan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pekerja atau buruh tersebut dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hak sebagai berikut :

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari, perundingan tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau para pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pada tahap ini, perlu diajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Setelah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dilangsungkan mediasi.
  4. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan hubungan industrial, pekerja/buruh dapat juga menempuh melalui upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam Pasal 185 Undang-Undang No. 11 tahun 2020, tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00  dan paling banyak Rp400.000.000 .

Pengawasan mengenai pengupahan ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Author / Contributor:

Justitia Resalane Justitia Resalane, S.H., M.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : justitia@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975