Kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam UU No 05 Tahun 1960. Dalam pasal 16 (1) dijelaskan, ada tujuh hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, yakni : Hak Milik (hanya WNI) Hak Guna Usaha (WNI atau Badan Hukum Indonesia) Hak Guna Bangunan (WNI atau...