Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan menjelaskan, Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi. Surat lzin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemda kabupaten/kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Dikutip dari Kemkes.go.id, perizinan perawat dijelaskan dalam pasal 4 sebagai berikut:
- Perawat wajib memiliki STRP dalam melakukan Praktik Keperawatan.
- Untuk memperoleh STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
- STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara itu dalam pasal 5 dijelaskan, STRP yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 6 dinyatakan:
- Perawat Warga Negara Asing untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR Sementara Perawat.
- Untuk memperoleh STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat Warga Negara Asing harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Terkait SIPP, Pasal 7 menyebutkan:
- Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP.
- SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat yang telah memiliki STRP.
- SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Dalam pasal 8 dijelaskan, Perawat hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPP dan harus mengajukan permohonan kepada pemda/ kabupaten/kota dengan melampirkan semua prasyaratnya.