Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019  tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014  Tentang Keperawatan menjelaskan, Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri  yang diakui pemerintah sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh  konsil keperawatan kepada Perawat yang telah  diregistrasi. Surat lzin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh  pemda kabupaten/kota kepada Perawat  sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan  Praktik Keperawatan.

Dikutip dari Kemkes.go.id, perizinan perawat dijelaskan  dalam pasal 4 sebagai berikut: 

  1. Perawat wajib memiliki STRP dalam melakukan Praktik  Keperawatan.
  2. Untuk memperoleh STRP sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), Perawat harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku  selama 5 (lima) tahun.
  4. STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara itu dalam pasal 5 dijelaskan, STRP yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang  selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 6 dinyatakan: 

  1. Perawat Warga Negara Asing untuk dapat melakukan  Praktik Keperawatan wajib memiliki STR Sementara Perawat.
  2. Untuk memperoleh STR Sementara Perawat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Perawat Warga Negara Asing  harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat  profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  3. STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat  diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Terkait SIPP,  Pasal 7 menyebutkan:

  1. Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan  wajib memiliki SIPP.
  2. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  kepada Perawat yang telah memiliki STRP.
  3. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan  oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  4. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk  1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  5. SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku  sepanjang STRP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. 

Dalam pasal 8 dijelaskan, Perawat hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua)  SIPP dan harus mengajukan permohonan kepada  pemda/ kabupaten/kota dengan  melampirkan semua prasyaratnya.