Angka pernikahan di Indonesia menurun dari waktu ke waktu menjadi sebuah fenomena. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024  menyebutkan, angka pernikahan pada 2023 sebanyak 1.577.255 atau menurun 128.093 dibandingkan tahun 2022, sebanyak 1.705.348.  yakni 19.197 dari 336.912 pada 2022 menjadi 317.715 pada 2023. Katadata.co.id mencatat, penurunan angka pernikahan juga terjadi di seluruh dunia, baik di negara kaya, berkembang, atau miskin. 

Kata pernikahan tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Undang-undang ini menggunakan istilah perkawinan yang berarti ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan untuk membangun rumah tangga berdasarkan Pancasila sila ke-1, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan memiliki landasan hukum yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Perubahan UU Perkawinan) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam Pasal 2 UU Perkawinan, syarat sahnya pernikahan jika dilakukan menurut hukum masing-masing kepercayaan dan dicatat menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian pada Pasal 6 UU Perkawinan dijelaskan, syarat sah pernikahan harus mendapat persetujuan dari kedua calon mempelai. Terkait usia yang diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 7 Perubahan UU Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah genap berusia 19 tahun. 

Meskipun syarat sah pernikahan diizinkan jika telah berusia genap 19 tahun, akan tetap berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, jika kedua mempelai belum genap mencapai 21 tahun, maka harus mendapat izin dari kedua orang tua baik dari pihak pria maupun wanita. Undang-undang mensyaratkan calon mempelai  untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan jika perkawinan itu adalah hal yang mendesak, disertai dengan alasan dan bukti pendukung.

Lalu, hal-hal apa saja yang menjadi penyebab batalnya sebuah pernikahan ? Berdasarkan Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27 UU Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan jika:

Pertama, para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan

Kedua, salah satu calon  mempelai masih terikat perkawinan

Ketiga, perkawinan berlangsung tidak dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang berwenang, wali nikah tidak sah, atau tidak dihadiri 2 (dua) orang saksi

Keempat, Pelaksanaan perkawinan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

Sementara itu, para pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah : keluarga dalam garis keturunan ke atas dari pihak pria atau wanita, pihak pria atau wanita, pejabat berwenang selama perkawinan belum diputuskan (jika perkawinan belum terlaksana) dan Jaksa (jika perkawinan telah terlaksana).

Pengajuan permohonan pembatalan perkawinan diajukan ke pengadilan di daerah hukum ketika perkawinan dilaksanakan atau tempat tinggal kedua mempelai. Perkawinan batal setelah adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsung perkawinan. 

Terkait pernikahan ada beberapa poin penting yang menjadi catatan, di antaranya larangan perkawinan bagi kedua belah pihak yang memiliki hubungan darah, semenda, sepersusuan, bersaudara dengan istri (jika suami beristri lebih dari satu orang), dan hubungan yang di dalam agama dilarang kawin sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan.

Kemudian, pembatalan perkawinan, jika: tidak memenuhi syarat melaksanakan perkawinan, masih terikat dengan perkawinan lain, perkawinan tidak dilangsungkan dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang berwenang, wali nikah tidak sah atau tanpa dihadiri 2 orang saksi, serta jika pelaksanaan perkawinan di bawah ancaman yang tertera dalam Pasal 22, 24, 26, dan 27 UU Perkawinan.

Pasal 30-34 UU Perkawinan menerangkan, masing-masing pihak antara suami maupun istri melaksanakan kewajiban dan mendapat hak yang sesuai dan seimbang. Dalam pasal 35 UU Perkawinan juga diterangkan, harta benda yang diperoleh oleh pihak suami atau istri selama terjadi perkawinan menjadi harta benda bersama. Dan putusnya  perkawinan dapat terjadi karena kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 38 UU Perkawinan. Pernikahan dalam UU Perkawinan diatur secara detail dan terperinci diantaranya menyangkut syarat sahnya pernikahan dan hal yang membatalkan pernikahan.

Baca Juga: Ketentuan Hukum Hak Waris Anak Berstatus WNA