Pernikahan beda kewarganegaraan adalah fenomena yang umum terjadi di era globalisasi saat ini. Di Indonesia, pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) diatur oleh beberapa syarat nikah beda kewarganegaraan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (‘’UU 16/2019’’), Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tak hanya warga negara indonesia (WNI) yang dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun dapat melangsungkan perkawinan di dalam wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari website Kantor Imigrasi Yogyakarta, WNA dapat melangsungkan pernikahan selama WNA tersebut mematuhi dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki izin tinggal keimigrasian (VOA/Visa/ITAS/ITAP), paspor yang masih berlaku, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus lajang yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negaranya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang berbagai aspek perkawinan di Indonesia, termasuk pernikahan beda kewarganegaraan. Pada Pasal 57 dijelaskan, mengenai kewajiban pencatatan perkawinan agar sah menurut hukum: Ayat 1 menyatakan, bahwa “Perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan, ayat 2 UU Perkawinan menjelaskan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara itu dalam Pasal 60 Ayat 1 dikatakan, “Perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan tetap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dan pada ayat 2, menyebutkan “Perkawinan yang dilakukan di luar negeri antara dua orang Warga Negara Indonesia atau antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilakukan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.”
Pada Pasal 61 UU Perkawinan dijelaskan mengenai pencatatan perkawinan yang dilakukan di luar negeri. Dalam ayat 1 dikatakan, “Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami-istri kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.”
Lalu dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melengkapi syarat pernikahan beda kewarganegaraan? WNA yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus menyertakan CNI atau Certificate of No Impediment atau surat single (lajang), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan.
Nah, untuk mendapatkan CNI harus menyertakan sejumlah dokumen seperti, Akta kelahiran (asli), Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal, fotokopi paspor, bukti tempat tinggal atau surat domisili, formulir pernikahan dari kedutaan terkait, fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri, fotokopi paspor, fotokopi akta kelahiran, surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, skta Cerai jika sudah pernah kawin, akta Kematian pasangan kawin bila meninggal, surat keterangan domisili saat ini, pas foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
Sementara itu, untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim. Apabila pasangan dari WNA yang ingin melangsungkan pernikahan di dalam wilayah Indonesia adalah WNI, maka persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus dipenuhi adalah,
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran
- Data orangtua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir, dan Prenup (perjanjian pra nikah).
Dokumen lainnya yang perlu disiapkan karena dibutuhkan oleh kedutaan asing adalah, akta kelahiran asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan fotokopi prenup (jika ada).
Syarat nikah beda kewarganegaraan memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam terhadap berbagai aspek khususnya terkait legalitas, dokumen, pencatatan pernikahan, kewarganegaraan anak, hukum waris, izin tinggal dan visa. Selain itu, perbedaan budaya/agama, bahasa, serta keluarga juga penting untuk dipahami.
Baca Juga: Ini Syarat Sah Pernikahan dan Hal yang Membatalkannya
Sumber :
- Website portal informasi indonesia
- Website imigrasi yogyakarta
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019)
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.