Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak melarang saham sebuah perseroan dijadikan jaminan kredit atau jaminan fidusia dari perjanjian utang piutang.
Berdasarkan Pasal 60 ayat 2 dan 3 UUPT menjelaskan bahwa selama anggaran dasar dari suatu perseroan terbatas tidak melarang sahamnya dijadikan jaminan kredit, maka saham dari perseroan terbatas tersebut dapat dijadikan jaminan dengan gadai atau jaminan fidusia yang merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian utang piutang.
Menurut website kamus hukum (kamushukum.web.id) accesoir adalah perjanjian tambahan yang berlaku dan absah mengikuti perjanjian pokok.
Senior Associate SIP Law Firm Hanna Kathia Septianti, S.H., dalam tulisannya “Syarat dan Eksekusi Gadai Saham” menyatakan bahwa gadai saham timbul karena adanya utang piutang antara pihak kreditur dan debitur. Gadai saham merupakan jaminan debitur terhadap pinjamannya.
Gadai saham bisa juga merupakan turunan dari perjanjian induk berupa perjanjian utang piutang/pemberian kredit/pinjaman antara kedua belah pihak. Namun sebelum terjadi gadai saham, pihak kreditur terlebih dahulu harus memberikan somasi atau teguran kepada debitur bahwa kewajibannya sudah jatuh tempo. Sehingga cara ini bisa diberlakukan, apabila debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Pasal 1155 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur hak yang dimiliki oleh kreditur menjual barang gadai yang telah dijaminkan, apabila debitur lalai atau tidak memenuhi kewajibannya.
Syarat gadai saham
Sebelum melakukan gadai saham, ada baiknya antara kreditur dan debitur melakukan perjanjian terlebih dahulu. Perjanjian ini mencakup mekanisme gadai dilakukan secara terbuka atau tertutup (bawah tangan), jangka waktu, dan sebagainya. Apabila saham yang digadaikan, maka harus diserahkan oleh pemegang saham kepada lembaga pemegang gadai.
Persyaratan yang perlu diperhatikan dalam gadai saham antara lain:
Syarat penyerahan barang gadai atau inbezitstelling
Dalam perjanjian gadai hal terpenting adalah benda yang dijaminkan harus dilepaskan dari kekuasaan si pemberi gadai dan diserahkan kepada pemegang gadai atau inbezitstelling.
Terhadap saham yang digadaikan atau diperdagangkan di lantai bursa terlebih dahulu dititipkan ke lembaga kustodian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Upaya ini dimungkinkan Pasal 1152 KUHPerdata yang memperbolehkan untuk menitipkan benda gadai kepada pihak ketiga sepanjang disepakati oleh para pihak.
Gadai saham wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus sesuai Pasal 60 ayat 3 UUPT. Pendaftaran tersebut bertujuan agar pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui status saham yang digadaikan.
Saham yang digadaikan tidak menyebabkan perubahan kepemilikan. Hak suara dan hak lain yang timbul akibat kepemilikan saham tetap berada pada pemberi gadai.
Apabila gadai saham atau jaminan fidusia telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya gadai saham wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus.
Pemberitahuan atau pengumuman
Jika objek gadai merupakan saham, maka pemberitahuan/pengumuman itu ditujukan kepada perseroan yang mengeluarkan saham tersebut.
Eksekusi gadai saham
Eksekusi gadai saham dapat dilakukan melalui Public Sale ataupun Private Sale sepanjang disepakati oleh para pihak. Public Sale dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Cara ini digunakan bagi saham-saham dari perusahaan tertutup atau non publik (Tbk). Sedangkan bagi perusahaan publik, penjualan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan perantaraan makelar/broker.
Penjualan saham melalui gadai secara tertutup dilakukan melalui perantaraan pengadilan. Pasal 1156 KUHPerdata memberikan peluang kepada kreditur untuk menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi piutangnya berserta bunga dan biayanya.
Apabila permohonan eksekusi gadai saham melalui perantara pengadilan dikabulkan, hakim akan membuat penetapan untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup atau penjualan langsung. Jika permohonan eksekusi itu diajukan lewat KPKNL atau balai lelang, maka akan dibuat risalah lelang. []