Di tengah dinamika ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), aset tidak berwujud atau intangible assets semakin memainkan peran strategis dalam menentukan nilai suatu perusahaan. Jika sebelumnya investor lebih berfokus pada aset fisik seperti properti, mesin, atau inventaris kantor, kini mulai beralih pada aset yang tidak kasat mata namun bernilai tinggi, salah satunya adalah merek. Merek tidak lagi sekadar identitas dagang, melainkan representasi reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen yang dapat dikapitalisasi dalam bentuk nilai ekonomi.
Dalam praktik bisnis modern, merek yang kuat mampu meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas pangsa pasar, serta menarik minat investor. Hal ini menjadikan merek sebagai salah satu instrumen investasi yang kian diperhitungkan. Meski demikian, untuk dapat diakui sebagai aset investasi yang kredibel, merek harus memenuhi aspek valuasi yang terukur, serta perlindungan hukum yang memadai. SIP Law Firm akan mengulas bagaimana merek diposisikan sebagai aset tidak berwujud, mekanisme valuasinya dalam perspektif hukum dan bisnis, serta pentingnya perlindungan hukum dalam membangun kepercayaan investor.
Memahami Merek sebagai Aset Tidak Berwujud yang Memiliki Nilai Ekonomis
Secara konseptual, merek merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi karena dapat memberikan manfaat di masa depan. Di dunia akuntansi, pengakuan merek sebagai aset tidak berwujud diatur dalam PSAK 19 tentang Aset Tak berwujud, yang menyatakan bahwa suatu aset dapat diakui apabila memiliki manfaat ekonomi di masa depan dan dapat diukur secara andal. Dengan begitu, merek yang telah didaftarkan dan dikembangkan dapat dikategorikan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Lebih lanjut, dalam rezim kekayaan intelektual, keberadaan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Pasal 1 angka 1 UU MIG mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum. Definisi ini menegaskan bahwa merek bukan hanya simbol, melainkan identitas hukum yang melekat pada aktivitas bisnis.
Nilai ekonomi merek semakin terlihat ketika merek tersebut telah dikenal luas (well-known brand) dan memiliki loyalitas konsumen. Dalam kondisi ini, merek mampu menciptakan premium pricing, memperluas lisensi, hingga menjadi objek komersialisasi seperti waralaba (franchise). Sebagaimana diuraikan dalam penelitian terkait optimalisasi nilai ekonomi hak merek, merek dapat menghasilkan arus kas yang stabil dan berkelanjutan, sehingga layak diperlakukan sebagai instrumen investasi.
Selain itu, merek juga memiliki karakteristik sebagai aset yang dapat dialihkan, dilisensikan, atau dijadikan objek perjanjian. Hal ini sejalan dengan Pasal 41 UU MIG yang menyatakan bahwa hak atas merek dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memperkuat posisi merek sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
Pada praktiknya, perusahaan global seperti Apple, Cola-Cola, atau Google menunjukkan bahwa nilai merek bahkan dapat melampaui nilai aset fisik perusahaan. Fenomena ini juga mulai berkembang di Indonesia, di mana perusahaan rintisan (startup) dan UMKM mulai menyadari pentingnya membangun merek sebagai aset strategis. Dengan demikian, pemahaman terhadap merek sebagai aset tidak berwujud menjadi fondasi penting dalam menarik investor.
Mekanisme Valuasi Merek dalam Perspektif Hukum dan Bisnis
Meskipun merek diakui sebagai aset tidak berwujud, tantangan utama terletak pada bagaimana menentukan nilai ekonominya secara objektif. Valuasi merek merupakan proses penilaian yang bertujuan untuk mengukur nilai finansial dari suatu merek berdasarkan berbagai pendekatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Dalam praktik bisnis, terdapat tiga pendekatan utama dalam valuasi merek, yaitu:
- Pendekatan biaya (cost approach): menghitung biaya yang dikeluarkan untuk membangun merek;
- Pendekatan pasar (market approach): membandingkan dengan transaksi merek serupa di pasar;
- Pendekatan pendapatan (income approach): mengukur potensi arus kas masa depan yang dihasilkan oleh merek.
Pendekatan income approach menjadi yang paling banyak digunakan karena mampu mencerminkan nilai ekonomi secara riil dari merek berdasarkan kontribusinya terhadap pendapatan perusahaan. Investor umumnya lebih tertarik pada pendekatan ini karena memberikan gambaran proyeksi keuntungan yang dapat dihasilkan.
Di Indonesia, pengakuan terhadap kekayaan intelektual sebagai objek hukum semakin diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”). Dalam Pasal 10 PP 24/2022 diatur bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Pasal 12 PP 24/2022 mengatur bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui lembaga keuangan dengan mempertimbangkan hasil valuasi dari lembaga penilai. Artinya, proses valuasi merek tidak hanya menjadi kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen formal dalam akses pembiayaan. Valuasi merek harus dilakukan secara profesional dan independen untuk memastikan kredibilitas di mata investor. Lembaga penilai biasanya menggunakan standar internasional seperti ISO 10668 yang mengatur metode valuasi merek secara mendalam.
Selain aspek finansial, faktor non-keuangan seperti kekuatan merek (brand strength), loyalitas pelanggan, dan persepsi pasar juga menjadi variabel penting dalam valuasi. Merek yang memiliki reputasi kuat dan konsistensi branding cenderung memiliki nilai yang lebih tinggi karena dianggap memiliki risiko yang lebih rendah.
Baca juga: Menelusuri Pelanggaran Merek di Marketplace, Siapa yang Bertanggungjawab?
Bagaimana Perlindungan Merek sebagai Faktor Kunci Kepercayaan Investor?
Selain valuasi, aspek perlindungan hukum merupakan faktor krusial dalam menjadikan merek sebagai aset investasi. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, nilai merek dapat tergerus akibat pelanggaran seperti pemalsuan, pembajakan, atau penggunaan tanpa izin. UU MIG memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak atas merek. Pasal 3 UU MIG menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Prinsip ini dikenal sebagai first to file, yang menegaskan bahwa pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Hak eksklusif ini mencakup hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut maupun memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi. Pasal 83 ayat (1) UU MIG memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang menggunakan merek secara tanpa hak. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi investor bahwa aset yang mereka investasikan memiliki perlindungan yang jelas.
Lebih jauh, Pasal 100 UU MIG juga mengatur sanksi bagi pelanggar hak merek yang dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan serius terhadap hak merek sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
Dari perspektif investor, perlindungan hukum yang kuat akan mengurangi risiko investasi. Merek yang telah terdaftar dan memiliki rekam jejak perlindungan hukum yang baik akan lebih menarik karena dianggap memiliki stabilitas dan keberlanjutan.
Selain itu, di era globalisasi, perlindungan merek juga berkaitan dengan ekspansi internasional. Merek yang telah dilindungi di berbagai yurisdiksi akan memiliki nilai yang lebih tinggi karena memiliki potensi pasar yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan sistem Madrid Protocol yang memungkinkan pendaftaran merek secara internasional.
Dalam praktiknya, banyak investor yang menjadikan status hukum merek sebagai salah satu indikator utama dalam due diligence. Perusahaan yang tidak memiliki perlindungan merek yang memadai seringkali dianggap berisiko tinggi karena rentan terhadap sengketa hukum. Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat defensif, tetapi juga sebagai faktor strategis dalam meningkatkan nilai merek dan menarik investor.***
Baca juga: Risiko Pelanggaran Merek dalam Konten AI-Generated: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”).
Referensi:
- PSAK 19 Aset Takberwujud. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (Diakses pada 31 Maret 2026 pukul 10.01 WIB).
- Susilowardani. Optimalisasi Nilai Ekonomi Hak Merek Menjadi Agunan Kredit di Bank (Kajian Kritis Peraturan Perundang-undangan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Perbankan, dan Fidusia). Jurnal Repertorium (2014). (Diakses pada 31 Maret 2026 pukul 10.23 WIB).
- 3 Main Approaches of Calculating Brand Value. Alami Sharia. (Diakses pada 31 Maret 2026 pukul 10.44 WIB).
- ISO 10668:2010 Brand Valuation — Requirements for Monetary Brand Valuation. ISO.org. (Diakses pada 31 Maret 2026 pukul 11.20 WIB).
