Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada tahun 2022, aturan ini diubah dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah  No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Standar Nasional Pendidikan mengalami beberapa perubahan, seperti:

  1. SNP didasarkan pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Rrepublik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  2. Standar Kompetensi Llulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPAUD). STPPAUD difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  • Nilai agama dan moral
  • Nilai Pancasila
  • Fisik motorik
  • Kognitif
  • Bahasa
  • Sosial emosional

3. SKL difokuskan pada 3 hal, yaitu:

  • Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
  • Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  • Penumbuhan kompetensi yang disesuikan dengan jenjang pendidikan yang diambil. Pada jenjang pendidikan dasar penumbuhan kompetensi difokuskan pada literasi dan numerasi. Untuk jenjang pendidikan menengah difokuskan agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Terakhir, untuk jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Karakter yang ditanamkan sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

4. SNP Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

Kurikulum

Dalam Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022, kurikulum ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diambil oleh peserta didik. Berikut ini merupakan aturan terkait kurikulum dari setiap jenjang pendidikan:

  1. Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kurikulum pendidikan Pancasila Pendidikan tinggi  mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri. 
  3. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dengan memperhatikan sebagai berikut: 
  • Peningkatan iman dan takwa
  • Nilai Pancasila
  • Peningkatan akhlak mulia
  • Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik
  • Keragaman potensi daerah dan lingkungan
  • Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
  • Tuntutan dunia kerja
  • Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  • Agama
  • Dinamika perkembangan global
  • Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

5. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

  • Pendidikan agama
  • Pendidikan Pancasila
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Bahasa yang terdiri dari bahasa indonesia, bahasa asing dan bahasa daerah 
  • Matematika
  • Ilmu pengetahuan alam
  • Ilmu pengetahuan sosial
  • Seni dan budaya
  • Pendidikan jasmani dan olahraga
  • Keterampilan/ kejuruan
  • Muatan lokal

6. Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

  • Mata pelajaran
  • Modul
  • Blok
  • Tematik

Akreditasi

Akreditasi menjadi standarisasi dari mutu pendidikan suatu sekolah. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh:

  • Suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah
  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.