Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bersifat penghukuman yang dilakukan secara paksa dan jika perlu dengan bantuan kekuatan hukum. Dalam hukum perdata, sita eksekusi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menyita barang atau harta benda yang dilaksanakan setelah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap.  

Tindakan eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang bersifat eksekutorial dan dijalankan dengan efektif. Hal yang mengatur pelaksanaan eksekusi putusan perdata mencangkup tentang pembayaran ganti rugi, pemenuhan kontrak, atau penyerahan hak milik. 

Baca Juga: Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Ada sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan tentang sita eksekusi dalam hukum perdata, diantaranya adalah;

  1. Tindakan sita eksekusi harus didasarkan pada putusan pengadilan yang bersifat eksekutorial. Putusan ini mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perkara perdata, dan proses sita tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa putusan tersebut dipatuhi.
  2. Jenis barang yang dapat disita berupa harta benda fisik, seperti kendaraan, tanah, properti, atau peralatan, serta hak-hak tertentu, seperti hak atas rekening bank atau piutang. Barang-barang ini kemudian akan dilelang atau dialihkan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam putusan pengadilan.
  3. Proses sita tersebut dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Pengadilan akan mengeluarkan perintah sita eksekusi kepada petugas atau juru sita, yang akan menjalankan eksekusi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 
  4. Setelah barang disita atau dieksekusi, langkah selanjutnya adalah melelang atau menjual barang tersebut secara langsung. Hasil lelang atau penjualan ini kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam putusan pengadilan.
  5. Bagi pihak yang bukan merupakan pihak yang kalah dalam perkara dapat mengajukan bukti bahwa barang yang disita sebenarnya adalah miliknya dan tidak boleh disita. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti ini sebelum melanjutkan proses sita eksekusi.

Dalam konteks hukum perdata, proses sita tersebut dilaksanakan untuk menjalankan putusan pengadilan. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban yang diatur dalam putusan pengadilan dapat dipenuhi, dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Penting! Ini Hal Yang Harus Dikuasai Oleh Pengacara Hukum Perdata