Hukum perdata adalah salah satu cabang dari ilmu hukum yang mengatur hubungan bersifat privat baik antara individu, organisasi atau badan hukum lainnya. Untuk menangani perkara tersebut, dibutuhkan pengacara khusus hukum tersebut.
Pengacara perdata lebih sering berkaitan dengan hal yang ada hubungannya dengan kerugian yang dihadapi klien baik itu secara materiil maupun immateriil. Pada umumnya gugatan perdata yang diajukan oleh individu atau korporasi terkait perbuatan melawan hukum, ingkar janji atau wanprestasi.
Pihak atau kelompok yang merasa dirugikan secara keperdataan bisa mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama. Tentunya pihak-pihak yang mengalami perselisihan tersebut dapat menunjuk pengacara yang mendalami bidang keperdataan.
Seorang pengacara perdata dituntut harus bisa memahami dengan baik unsur-unsur perbedaan dari perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi atau ingkar janji. Jika pengacara tidak bisa memahami perbedaan tersebut, nanti akan sulit untuk bisa memenangkan sebuah perkara yang tengah dihadapi di pengadilan.
Jadi pengertian pengacara perdata adalah ahli hukum yang cakap dalam menangani kasus perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Namun selain dua hal tadi, pengacara perdata juga harus memahami persoalan hukum seperti gugatan pencemaran nama baik, kasus utang piutang, pembagian warisan, perceraian, dan hak asuh anak.
Secara umum pengacara hukum tersebut akan lebih banyak menangani perkara berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh klien. Sehingga pengacara perdata harus mahir dalam menganalisa kasus, menguasai ilmu hukum tersebut agar dapat melihat dengan jeli pokok permasalahan yang tengah dihadapi oleh klien.
Seorang pengacara perdata yang dapat memahami persoalan akan terhindar dari kesalahan dalam memaknai perkara yang tengah dihadapinya. Karena jika salah dalam memahami perkara, dapat menyebabkan kasus yang ditangani semakin sulit dimenangkan, hingga ditolak oleh Hakim.
Seiring perkembangan ada beberapa jenis gugatan yang ada dalam hukum acara perdata di Indonesia, antara lain gugatan voluntair, gugatan contentiosa, gugatan class action, gugatan legal standing, dan gugatan citizen law suit.
Penting bagi Anda untuk bijak memilih pengacara hukum tersebut dari firma hukum yang terpercaya dan memiliki reputasi yang bagus. Apalagi jika kantor firma hukum tersebut segudang prestasi dalam menangani berbagai perkara.
Baca Juga: Pengadilan Agama di Indonesia Serta Tugas dan Fungsinya