Belum lama ini beredar rekaman video yang merekam antrian puluhan orang tengah mengantri di depan kantor hingga halaman Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat. Video viral di media sosial ini menunjukan antrean panjang persidangan cerai di PA Cibinong. Selama ini masyarakat beranggapan bahwa Pengadilan ini hanya untuk mengurus perkara perceraian antara pasangan suami istri (pasutri). Namun sebenarnya, Pengadilan ini juga memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas, tak hanya mengurusi perkara perceraian saja. 

Pengadilan ini juga memiliki sejumlah tugas utama yang diemban dalam sistem peradilan di Indonesia. Tugas-tugas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelesaian perkara perceraian hingga perkara harta bersama dalam rumah tangga.

Berikut adalah beberapa tugas utamanya:

  1. Penyelesaian Perkara Perceraian: Salah satu tugas utama Pengadilan ini adalah menangani perkara perceraian antara suami dan istri. Pengadilan ini berperan dalam mediasi, penyelesaian, dan pembuatan putusan terkait dengan perceraian, termasuk hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
  2. Pengesahan Pernikahan dan Perceraian: Pengadilan ini juga memiliki wewenang untuk mengesahkan pernikahan dan perceraian yang dilakukan oleh masyarakat. Ini penting untuk menjaga keabsahan status pernikahan dan perceraian dalam hukum Islam.
  3. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama: Perkara yang melibatkan sengketa harta bersama dalam rumah tangga juga dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan ini akan memutuskan pembagian harta bersama sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.
  4. Pengadilan Tingkat Pertama: Pengadilan ini berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dalam sistem peradilan Indonesia. Ini berarti bahwa sebagian besar perkara yang masuk pertama kali akan ditangani oleh Pengadilan ini sebelum mungkin diteruskan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Undang Undang No. 50 Tahun 2009, Pasal 2 menegaskan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya dalam 2 Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara tiga peradilan khusus di Indonesia. Dikatakan peradilan khusus karena Pengadilan ini mengadili perkara-perkara perdata tertentu. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Pengadilan ini juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan ini juga merupakan lembaga peradilan khusus yang mengurusi perkara perdata dan pidana agama di Indonesia. Selain itu, Pengadilan ini juga berperan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terkait dengan perkara dan dokumen-dokumen agama.

Baca Juga: Bisakah Gugatan Perdata Diajukan Tanpa Didampingi Advokat?