Mengajukan gugatan perdata biasanya kita akan menggunakan jasa advokat. Namun ada kalanya permohonan tersebut tidak memakai jasa advokat. Pada umumnya pengajuan perkara perdata tanpa atau memakai jasa advokat memiliki prosedur yang sama. 

Pengajuan gugatan perdata dengan memanfaatkan jasa advokat, pemberi kuasa yang akan berperkara akan memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada advokat yang telah ditunjuk. 

Pengajuan gugatan perdata tanpa advokat biasanya dilakukan pada perkara perdata yang gugatannya di bawah Rp 500 juta, gugatan ini biasanya disebut gugatan sederhana atau small claim court.

Gugatan sederhana merupakan pemeriksaan perkara perdata di persidangan dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta. Prosesnya akan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

Dikutip dari laman Hukumonline.com, perbedaan mendasar gugatan sederhana umumnya nilai kerugian materil yang ditentukan pada gugatan yaitu maksimal Rp 500 juta. Sedangkan, pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materil tidak dibatasi besarannya. Selain itu, gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, terdapat beberapa pembatasan dalam Perma tersebut. Salah satunya gugatan sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa.

Kemudian, para pihak penggugat dan tergugat dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan, oleh karenanya hal ini tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Pengajuan gugatan sederhana memberikan penekanan bahwa para pihak tidak perlu menggunakan jasa advokat agar proses peradilan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Sebab perkara gugatan sederhana tidak dirancang sebagai sengketa, tetapi mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi para pihak secara cepat dan sederhana.

Umumnya gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta. Untuk mengajukan gugatan perdata tanpa advokat dapat dilakukan secara online, yaitu e-court.

E-court merupakan layanan bagi pengguna untuk mendaftarkan perkara secara online. Berdasarkan Perma No.3 Tahun 2008 yang telah disempurnakan dengan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain atau non advokat. 

Pengguna lain ini terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, kementerian, dan lembaga.