JAKARTA – Tuntutan hukum terhadap dokter dan rumah sakit atas dugaan malpraktik medis yang masih kerap terjadi menimbulkan kekawatiran tersendiri bagi masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menyampaikan pertanyaan tentang malpraktek ini.

Pertanyaan yang sering dilontarkan jika terjadi dugaan malpraktik medis adalah siapa yang bertanggung jawab, apakah hanya dokter secara pribadi atau beserta pihak rumah sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehetan.

Menjawab hal ini, SIP Corp (PT Sukses Indah Prima) mengadakan seminar bertajuk diskusi panel untuk mengupas tuntas mengenai tanggung jawab atas tindakan malpraktik medis yang merugikan pasien. Seminar yang diberi judul “Kelalaian Medis Siapa Tanggung Jawab?” ini diadakan pada Hari Selasa, 25 Juni 2019, di No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Jakarta Selatan.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F (K), SpKP selaku Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi, dan Mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F (K) selaku Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dr. H. N. Nazar, Sp.B, FINACS, K (Trauma), M H Kes, selaku Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI).

Mengawali acara seminar, Tri Hartanto, S.H., M.H., selaku Direktur SIP Corp memberikan sambutan kepada para peserta seminar. Menurutnya seminar hukum kesehatan yang diadakan ini diharapkan dapat memberi wawasan terkait perlindungan semua pihak dalam pelayanan kesehatan.

“Seminar ini akan diadakan dengan tujuan untuk mengupas bagaimana perlindungan hak dan tanggung jawab semua pihak, baik pihak rumah sakit, dokter, maupun pasiien”, ungkap Tri Hartanto.

Narasumber

Pembicara pertama, Budi Sampurna menyampaikan definisi singkat mengenai malpraktik sebagai suatu kelalaian yang mengakibatkan cidera atau kerugian. Dalam konteks kedokteran, sebutan yang biasa digunakan adalah malpraktik medis.

Budi Sampurna menuturkan syarat kelalaian dalam malpraktik medis terdiri dari empat hal.

“Duty of car, Drereliction, Damages, dan Direct Causalship”, tutur Budi Sampurna.

Keempat hal tersebut menjadi pertimbangan untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dalam tindakan pelayanan medis dokter dan rumah sakit.

Budi Sampurna menyampaikan bahwa pada dasarnya yang bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian di rumah sakit adalah rumah sakit.

“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum perdata atas kelalaian yang terjadi di RS, karena RS memiliki kendali yang kuat terhadap semua sumber daya RS, dan RS pula yang bertanggung jawab atas segala sesuatu”, tegasnya.

Namun Budi Sampurna juga menyebutkan pengecualian tanggung jawab rumah sakit sebagaimana diatur dalam UU Rumah Sakit.

“Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia, hal ini berdasar ketentuan Pasal 45 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit”, tuturnya.

Agus Purwadianto selaku Anggota MKDKI memaparkan bawha MKDKI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, serta menetapkan sanksi. Agus juga menjelaskan MKDKI bertindak sebagai lembaga penegak disiplin kedokteran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien.

“Sebagai penegak disiplin kedokteran, MKDKI memberikan kepastian kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter”, tegasnya.

Namun Agus juga menceritakan masih sering ditemukan salah tempat dalam mengadukan dugaan malpraktik kedokteran.

“MKDKI tidak menerima pengaduan mengenai masalah etika kedokteran dan masalah hukum perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Megamini pendapat narasumber sebelumnya, H.N. Nazar mengungkapkan bahwa malpraktik medis merupakan kegagalan dalam menyelenggarakan standar pelayanan yang berlaku yang merupakan tanggung jawab profesi dokter.

“Secara spesifik, malpraktik medis dapat digambarkan seorang dokter yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya ia lakukan, atau gagal dalam memenuhi panduan yang ditetapkan sesuai standar pelayanan dalam melakukan tindakan medis”, jelas H.N. Nazar.

Adapun terkait pertanggung jawaban hukum atas kelalaian medis menurutnya harus dilihat dari tiga aspek hukum, perdata, pidana, dan administrasi (disiplin).

“Untuk ranah pidana dokter dan tenaga medis bertanggung jawab secara pribadi, seperti diatur dalam KUHP dan UU Tenaga Kesehatan,” ungkapnya.

“Namun pihak rumah sakit juga tetap bertanggung jawab apabila ada tuntutan hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dari tenaga kesehatannya,” tegas H.N Nazar.

Menutup acara seminar ini, moderator Safitri Hariyani, S.H., M.H., selaku praktisi hukum advokat dan Partner dari SIP Law Firm memberikan kesimpulan.

“Setiap pihak baik dokter, tenaga medis, maupun rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, sehingga diharapkan risiko malpraktik medis dapat sama-sama kita hindari,” tutupnya.

PT Sukses Indah Prima selaku penyelenggara acara merupakan perusahaan penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) yang memberikan kemudahan bagi kliennya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan wisata konvensi. Perusahaan ini menjadi salah satu solusi bisnis berbagai instansi dalam mengadakan pertemuan hingga pameran.

 

***

Ikuti terus kegiatan dan berita dari SIP Law firm di menu Update > News.

Public Relation

  1. Yudha Triarianto W