Firma hukum SIP Law Firm kembali menjalin kerjasama dengan Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC. Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas jaringan SIP Law Firm di mancanegara serta membuka peluang penyelesaian sengketa dibidang bisnis, arbitrase, dan ekspor-impor.
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP mengatakan, kerjasama dengan Robert Heath KC bertujuan untuk memperluas expertise area SIP Law Firm mengingat semakin bertambahnya pengusaha Australia berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya.
Menurut Zubaidah, Robert Heath KC memiliki keahlian hukum arbitrase sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para kalangan pengusaha kedua negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
“Ini juga bisa menjadi peluang bagi SIP Law Firm untuk memberikan informasi kepada para pengusaha di Australia yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya para pengusaha Indonesia yang ingin membuka usaha di sana,” jelas Zubaidah dalam keterangannya.
Menurutnya, Australia menjadi negara kedua yang resmi menjalin kerjasama dengan SIP Law Firm. Sebelumnya, firma hukum yang dipimpinnya telah menjalin kerjasama dengan Eric Tin, Foreign Counsel asal Singapura.
Zubaidah menambahkan SIP Law Firm memiliki standar dalam menjalin kerjasama dengan pengacara asing. Robert Heath KC sendiri memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun dalam praktik hukum, memiliki spesialisasi pada bidang litigasi dan arbitrase. Robert Heath KC tercatat telah menangani berbagai kasus arbitrase, gugatan kelompok, konstruksi, dan berbagai sengketa bisnis lainnya.
Selain sebagai barrister, Robert Heath KC juga dikenal sebagai arbiter internasional, mediator, dan konsultan hukum yang memiliki pengalaman dalam semua jenis permohonan, persidangan, dan banding. Ia juga dikenal atas kemampuan verbal dan dokumentasinya.
Ke depan, lanjut Zubaidah, SIP Law Firm akan memperkuat kerjasama menunjuk Foreign Counsel di Negara China dan Malaysia. China dipilih lantaran negara panda ini sudah banyak berinvestasi di Tanah Air.
Sementara Senior Partner SIP Law Firm R Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H mengatakan, kunjungannya ke Australia untuk membuka peluang bagi SIP Law Firm mendapatkan jaringan yang luas di tingkat internasional. Kunjungan tersebut sekaligus memperkuat hubungan kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Kunjungan kali ini bertujuan untuk menjajaki rencana SIP Law Firm untuk open desk di Australia. Salah satu faktor karena kita menyadari potensi bisnis di antara dua negara semakin besar pasca ditandatanganinya IA-CEPA,” ujar Yudha.
Salah satu tujuan dari kunjungan tim SIP Law Firm di Melbourne, Australia adalah untuk memperluas expertise serta practice area SIP Law Firm khususnya di penyelesaian sengketa melalui Australian Centre for International Commercial Arbitration atau ACICA. Lembaga yang didirikan pada tahun 1985 merupakan lembaga arbitrase internasional terkemuka di Australia.
Yudha yang mewakili SIP Law Firm pada kunjungannya ke Australia mengungkapkan Robert Heath KC merasa terhormat mendapat kunjungan tersebut. Apalagi selama ini Robert memiliki ketertarikan hubungan antara Indonesia-Australia mengingat selama ini banyak perusahaan Australia yang memperluas bisnisnya di Indonesia sehingga penyelesaian sengketa bisnis melalui BANI dan ACICA menjadi pilihan.
“Beliau juga melihat peningkatan kerjasama Indonesia-Australia dalam bidang ekspor-impor pangan hingga konstruksi. Apalagi dengan adanya perjanjian IA-CEPA, yang meningkatkan hubungan Indonesia-Australia serta mempermudah pelaku bisnis untuk memperluas bisnisnya di kedua negara,” terang Yudha.
Baca Juga: Mengenal Foreign Counsel di Indonesia