Istilah “Foreign Counsel” mungkin terdengar asing bagi kebanyakan orang, tetapi bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum, istilah ini umum dikenal. Foreign Counsel merujuk pada posisi di sebuah firma hukum Indonesia yang dipegang oleh seorang pengacara atau advokat dari negara lain.

Tugas utama Foreign Counsel adalah menangani klien asing karena mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum dari negara asal mereka. Tujuan dari keberadaan Foreign Counsel adalah untuk meningkatkan layanan hukum dan jaringan di sebuah firma hukum.

Posisi Foreign Counsel diatur oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya dalam Pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan bahwa:

“Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat”. 

Aturan ini memungkinkan kantor advokat untuk mempekerjakan advokat asing dengan izin pemerintah dan rekomendasi dari Organisasi Advokat.

Secara spesifik, Foreign Counsel memberikan layanan hukum seperti konsultasi, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien. Bagi advokat asing yang tertarik berkarir di Indonesia, posisi sebagai Foreign Counsel bisa menjadi pilihan.

Syarat Menjadi Foreign Counsel

Peraturan perundang-undangan memberikan peluang kepada firma hukum untuk mempekerjakan advokat asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat. 

Namun terdapat batasan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat asing tidak diperbolehkan beracara di pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. 

Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan Advokat Asing dan Kewajiban Pemberian Pelayanan Pro Bono kepada Advokat Asing Bidang Pendidikan dan Penelitian Hukum, memperbolehkan advokat asing untuk bekerja sebagai pegawai atau ahli di bidang hukum asing di kantor advokat Indonesia.

Untuk dapat mempekerjakan advokat asing, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kantor advokat yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan penggunaan advokat asing kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Advokat asing wajib mendapatkan izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan;
  3. Jumlah advokat asing yang boleh dipekerjakan pada suatu kantor advokat ditentukan berdasarkan jumlah advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 orang advokat Indonesia berbanding 1 orang advokat asing, dengan ketentuan jumlah advokat asing sebanyak-banyaknya 5 orang untuk setiap kantor advokat. Namun apabila dalam suatu kantor advokat hanya terdapat 3 orang advokat Indonesia, maka kantor tersebut dapat diberikan kesempatan untuk mempekerjakan 1 orang advokat asing;
  4. Advokat asing wajib memberikan layanan hukum gratis kepada sektor pendidikan dan penelitian hukum, atau kepada lembaga pemerintah;
  5. Advokat asing dilarang berbicara di pengadilan, berpraktek, dan/atau mendirikan kantor layanan hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Namun sehubungan dengan ketentuan angka 1 diatas, perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 81 Angka 4 Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah dalam UU 2/2022) jo. Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) menyatakan bahwa:

  1. Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib mempunyai rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Persyaratan untuk menjadi Foreign Counsel di Indonesia tentunya berbeda dengan peraturan dan persyaratan menjadi advokat asing di negara-negara lain, salah satunya Singapura. 

Negara ini memiliki Singapore Institute of Legal Education (SILE) yang menerbitkan Legal Profession (Foreign Practitioner Examinations) Rules 2011. Peraturan ini berisi tentang tata cara dan persyaratan bagi advokat asing yang ingin berpraktik di Singapura. Pada pasal 36B disebutkan bahwa setiap advokat asing yang telah lulus ujian Foreign Practitioner Examinations (FPE), maka dapat berpraktik di Singapura.

Selain hal tersebut, Legal Profession Rules terdapat 17 bagian yang mengatur mengenai advokat asing. Seperti mengatur mengenai definisi-definisi, penyelenggaraan ujian, biaya ujian, kode perilaku, komite disiplin ujian beserta mekanismenya, tata cara pencabutan sertifikat, aturan pengecualian, dan pedoman.

Foreign Counsel di SIP Law Firm

SIP Law Firm, sebuah firma hukum terkemuka di Indonesia, telah memperkuat kehadirannya dengan menunjuk Eric Tin sebagai Foreign Counsel sejak Juni 2020. Langkah ini bukan hanya sekadar penambahan nama, tetapi merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas jaringan dan memenuhi kebutuhan hukum kliennya, khususnya di Singapura.

Eric Tin bukanlah nama asing di dunia hukum. Sebagai Partner di firma hukum ternama Singapura, Donaldson & Burkinshaw, Eric telah mengakumulasi lebih dari 20 tahun pengalaman dalam praktik hukum. Pemilihan Eric Tin sebagai Foreign Counsel oleh SIP Law Firm menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan layanan hukum berkualitas tinggi dengan dukungan ahli yang memiliki rekam jejak yang kuat.

Selama menjabat sebagai Foreign Counsel di SIP Law Firm, Eric Tin telah berhasil membantu dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas yurisdiksi. Keahliannya membawa nilai tambah signifikan bagi klien SIP Law Firm yang terlibat dalam transaksi bisnis kompleks dan melibatkan berbagai yurisdiksi.

Kerjasama strategis antara SIP Law Firm dan Donaldson & Burkinshaw Singapura terjadi berdasarkan pertimbangan bahwa Singapura memiliki investasi cukup tinggi di Indonesia yang menciptakan lalu lintas transaksi bisnis yang substansial antara kedua negara. Keterlibatan perusahaan Indonesia yang ekspansif di Singapura juga menjadi alasan kuat untuk menjalin kemitraan ini, menciptakan alur kerja yang efisien dan menyeluruh dalam menangani kebutuhan hukum klien.

Eric Tin tidak hanya seorang ahli dalam sengketa bisnis lintas yurisdiksi, tetapi juga memiliki keahlian khusus dalam penyelesaian sengketa medis. Ini sesuai dengan fokus SIP Law Firm dalam hukum kesehatan. Sejak 2008, Eric telah menjadi penasihat bagi dokter-dokter yang menghadapi berbagai sengketa malpraktek medis di Singapura, memberikan kontribusi berharga dalam menyelesaikan masalah-masalah sensitif ini.

Prestasi Eric Tin dalam dunia hukum telah diakui secara luas. Diantaranya adalah penghargaan sebagai “Asialaw Leading Lawyers 2018-Leading Lawyer” dan “Asialaw Recommended Lawyer 2014“. Penghargaan “Long Service Award for contributions as Member, Criminal Law Advisory Committee (Hearing) III” dari Menteri Dalam Negeri Singapura menegaskan kontribusinya yang berkelanjutan dalam bidang hukum.

Dengan melibatkan Eric Tin sebagai Foreign Counsel, SIP Law Firm terus mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin dalam pemberian layanan hukum lintas batas, menghadirkan keahlian global untuk mendukung pertumbuhan dan keberhasilan klien di dunia bisnis yang semakin kompleks.

Baca Juga: Lembaga Arbitrase Terpercaya, Kelebihan dan Proses Pendaftarannya