Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase banyak dijadikan pilihan oleh para pihak. Hal itu disebabkan karena banyak memiliki kelebihan dibanding melalui jalur litigasi. Beberapa keuntungan penyelesaian melalui arbitrase antara lain, pelaksanaan sidang yang tertutup, proses penyelesaian cepat, dan para pihak dapat memilih arbiter yang memimpin.
Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase makin diminati terutama sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Sebagai contoh terdapat beberapa lembaga arbitrase yang seringkali menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis antara lain BANI, SIAC dan ACICA.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
BANI yang dibentuk oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada 30 November 1977 adalah lembaga arbitrase Indonesia pertama yang menangani sengketa baik nasional maupun internasional. Wilayah kerja BANI terletak di beberapa kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Jambi.
Salah satu kelebihan yang dimiliki BANI adalah lembaga ini melakukan sejumlah inovasi dalam memberikan layanan yakni sidang yang dilakukan secara elektronik, hybrid dan mediasi. Peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk penyelesaian sengketa di tingkat domestik dan internasional.
Proses arbitrase melalui BANI dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase, kemudian penunjukan arbiter, membayar biaya perkara, lalu masuk ke proses pendaftaran perkara. Proses dilanjutkan dengan tuntutan balik (rekonvensi), dilanjutkan dengan jawaban dari tuntutan balik kemudian proses pemeriksaan arbitrase. Setelah itu, majelis arbitrase akan membuat pertimbangan dan membuat putusan akhir.
Singapore International Arbitration Centre (SIAC)
Lembaga ini pertama kali melaksanakan kegiatan operasional pada tahun 1991 sebagai organisasi nirlaba independen. SIAC telah mengantongi track record dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa bisnis tingkat global di banyak negara seperti Hongkong, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Tiongkok, India, Thailand dan Vietnam.
Salah satu kelebihan yang dimiliki arbiter SIAC adalah mereka memiliki keahlian yang spesifik pada masing-masing bidang sehingga dinilai lebih memahami sengketa bisnis yang sedang terjadi. Selain itu, SIAC dinilai memiliki ahli yang memahami prosedur penyelesaian sengketa internasional yang efisien dan fleksibel. Karena para pihak yang menyelesaikan sengketa di SIAC, umumnya memiliki sistem hukum dan budaya yang berbeda.
Prosedur arbitrase melalui SIAC dimulai dengan kesepakatan para pihak secara tertulis untuk menyelesaikan sengketa melalui SIAC, pengajuan permohonan, pertemuan pendahuluan, pernyataan tuntutan, pembelaan, menyampaikan dokumen yang relevan dengan sengketa yang dihadapi, pernyataan saksi dan pelaksanaan persidangan.
Pusat Arbitrase Komersial Internasional Australia (ACICA)
ACICA merupakan lembaga arbitrase internasional yang didirikan pada tahun 1985 sebagai perusahaan publik nirlaba, dimana tujuan utamanya saat itu adalah menjadi fasilitas arbitrase dan mediasi sengketa internasional. Pada tanggal 2 Maret 2011, pemerintah Australia mengukuhkan ACICA sebagai satu-satunya lembaga yang untuk menjalankan fungsi penunjukan arbiter berdasarkan Undang-undang Arbitrase Internasional tahun 1974 (Cth) yang telah diubah.
Dalam melakukan aktivitasnya, ACICA menggelar berbagai seminar dan konferensi rutin untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang arbitrase internasional di seluruh kawasan Asia-Pasifik. ACICA memiliki aktivitas operasionalnya di tiga kantor yang terletak di Sydney, Melbourne dan Perth.
Sepanjang menjalankan layanan arbitrase, ACICA telah mengadakan sejumlah perjanjian kerja sama dengan lembaga arbitrase internasional di antaranya SIAC, Pusat Arbitrase Internasional Hong Kong (HKIAC), Kamar Dagang Stockholm – Institut Arbitrase (SCC) dan Asosiasi Arbitrase Amerika (AAA). Sebagai lembaga arbitrase profesional, ACICA sangat agresif menjalin berbagai kerja sama. ACICA juga tercatat sebagai salah satu pendiri Grup Arbitrase Regional Asia Pasifik (APRAG) tahun 2004 yang menjadi payung lebih dari 30 asosiasi arbitrase internasional.
Prosedur arbitrase melalui ACICA dimulai pada tanggal tergugat menerima permohonan penyelesaian sengketa, kemudian pihak yang bersengketa bebas menyepakati prosedur yang akan diterapkan dengan dua pilihan yakni Arbitrase Internasional atau Ad Hoc. Setelah itu lembaga diberi wewenang untuk melakukan arbitrase dengan cara-cara yang dianggap tepat. Dalam prosedur yang dijalankan oleh ACICA, para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumennya.
Undang-undang Arbitrase menganut asas teritorial untuk menentukan putusan arbitrase nasional atau internasional sebagaimana dijelaskan dalam dalam Pasal 1 angka 9. Oleh karena hal tersebut, putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia merupakan putusan arbitrase internasional. Eksekusi putusan arbitrase internasional sendiri harus diajukan permohonannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hal-hal Yang Perlu Diketahui Terkait Arbitrase Internasional