Prosedur dan persyaratan bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran efek kepada publik tergantung pada peraturan dan ketentuan di Indonesia. Namun, secara umum, berikut adalah tahapan dan persyaratannya; 

  1. Persiapan dan Perencanaan:

a. Perusahaan menyusun rencana penawaran efek yang mencakup tujuan, jumlah efek yang akan ditawarkan, harga penawaran, penggunaan dana yang diperoleh, serta informasi lain yang relevan.

b. Perusahaan harus menyusun dokumen pendukung, termasuk prospektus, laporan keuangan, informasi tentang perusahaan dan manajemen, serta dokumen lain yang diwajibkan oleh otoritas pasar modal.

  1. Pendaftaran dan Persetujuan:

a. Perusahaan mendaftarkan penawaran efek kepada otoritas pasar modal. Pendaftaran ini biasanya melibatkan pengajuan dokumen dan formulir yang ditentukan serta membayar biaya administrasi yang berlaku.

b. Otoritas pasar modal akan meninjau dokumen dan informasi yang diajukan, melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, dan memberikan persetujuan atau keputusan terkait penawaran efek.

  1. Pengumuman dan Penawaran Efek:

a. Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan harus mengumumkan penawaran efek secara publik melalui media massa dan/atau platform elektronik yang ditentukan oleh otoritas pasar modal.

b. Perusahaan akan menjalankan proses penawaran efek kepada calon investor, baik melalui penjualan langsung, pemesanan, atau melalui lembaga penjamin emisi (underwriter) jika diperlukan.

  1. Penyampaian Prospektus:

a. Perusahaan menyediakan prospektus yang berisi informasi yang relevan mengenai perusahaan, penawaran efek, risiko, keuangan, manajemen, dan informasi lain yang diperlukan untuk membuat keputusan investasi yang informasi.

b. Prospektus harus didistribusikan secara luas kepada calon investor yang berminat dalam penawaran efek.

  1. Pendaftaran dan Penawaran Efek:

a. Setelah penawaran efek diselesaikan, perusahaan harus mendaftarkan efek tersebut kepada otoritas pasar modal.

b. Efek yang berhasil didaftarkan dapat diperdagangkan di bursa efek atau sistem perdagangan lain yang ditentukan oleh otoritas pasar modal.

Sangat penting bagi perusahaan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan keuangan yang berpengalaman dalam pasar modal untuk memastikan kepatuhan yang tepat terhadap persyaratan dan prosedur yang berlaku.