Pekerja Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri untuk mencari nafkah dengan berbagai alasan seperti lapangan kerja di Indonesia semakin sedikit dan penghasilan di luar negeri lebih menjanjikan. Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan dan syarat-syarat menjadi TKI?
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Apakah Penghasilan TKI dikenal Pajak oleh Negara ?
TKI kerap disebut pahlawan devisa, karena mendatangkan devisa bagi negara. Bank Indonesia mencatat pada 2021 jumlah remitansi (pengiriman atau transfer dana dari pengirim di luar Indonesia) oleh TKI mencapai US$ 9,16 miliar atau menurun dari tahun sebelumnya sebesar US$ 9,42 miliar akibat pandemi covid-19.
Pemasukan negara dari TKI di luar negeri mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Menurut ketentuan ini, pekerja migran Indonesia masuk dalam kategori SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri). Artinya, terhadap penghasilan yang diperoleh oleh pekerja karena pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia.
Namun demikian, TKI atau pekerja migran Indonesia harus memenuhi kriteria, bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilannya di luar negeri., berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun, sumber penghasilannya berasal dari luar negeri dan penghasilan miliknya sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.
Biaya Jadi TKI
Sementara itu, syarat menjadi TKI menurut Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Dan Penetapan Mitra Usaha Dan Pengguna Perseorangan adalah, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi. sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Dokumen resmi yang wajib dimiliki TKI adalah surat keterangan status perkawinan, dan bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi nomor Per.14/Men/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Bab VIII terkait komponen biaya yang dibebankan kepada TKI sebagaimana disebut dalam pasal 45 ayat 1. Dijelaskan, PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk pengurusan dokumen jati diri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Selain itu juga pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja, visa kerja, akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan, tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax), transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan, jasa perusahaan dan premi asuransi. Dalam ayat (2) disebutkan, PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna.
TKI Terbanyak di Hong Kong
Sementara itu, WNI yang berada di luar negeri tetapi tidak masuk dalam kategori pekerja migran adalah :
Pertama, WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional, atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
Kedua, Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri. WNI yang berstatus pengungsi dan/atau pencari suaka. Penanam modal.
Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Keempat, WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, sebanyak 200 ribu pekerja Indonesia bekerja di kawasan Asia, Afrika, Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Pasifik. Sebanyak 60 ribu pekerja atau terbanyak bekerja di Hong Kong.
Baca Juga: Prosedur PHK dalam Hukum Ketenagakerjaan