Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah diberhentikannya pekerja dari perusahaan karena kondisi tertentu. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK  adalah  pengakhiran hubungan kerja dikarenakan suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

Sebelum mengajukan PHK, perusahaan perlu menyampaikan alasan  yang menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja di antara dua pihak dan  wajib memberikan pesangon sebagai hak pekerja.

Pesangon dibayarkan kepada pegawai tetap (PKWTT) bukan pegawai kontrak (PKWT) yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1). “Jika perusahaan melakukan PHK, maka wajib baginya membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja”. Sementara itu, Pasal 40 ayat (2) menjelaskan nominal uang pesangon yang  seharusnya diterima oleh karyawan tetap disesuaikan dengan  lama masa kerja.

Perjanjian kerja berakhir sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jika :

1, Karyawan atau pekerja meninggal dunia.

  1. Berakhirnya kontrak kerja pada jangka waktu tertentu.
  2. Berakhirnya suatu pekerjaan tertentu.
  3. Terdapat penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sehingga menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan prosedur PHK  karyawan kontrak (PKWT) sebagai berikut :

  1. Prosedur PHK untuk karyawan kontrak
  2. Perusahaan menyiapkan berkas serta data pendukung sebagai dasar PHK.
  3. Menginformasikan berita PHK kepada karyawan yang bersangkutan.
  4. Melakukan musyawarah untuk mencari kesepakatan dua belah pihak.
  5. Mengadakan mediasi hukum.
  6. Mempersiapkan kompensasi PHK.

Sementara itu, prosedur PHK untuk karyawan tetap adalah :

  1. Melakukan musyawarah antara karyawan dan perusahaan untuk mendapatkan jalan tengah dari rencana PHK. Biasanya persoalan yang sulit disepakati adalah besarnya uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan
  2. Jika dalam proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar maka akan dilakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait atau dengan pihak ketiga
  3. Mediasi melalui jalur hukum di pengadilan ditempuh jika tidak ada kesepakatan dengan bantuan departemen yang berwenang. Permohonan mediasi bisa dikirimkan melalui surat permohonan tertulis
  4. Jika kedua belah pihak telah menyepakati keputusan PHK  maka dapat melakukan penandatanganan perjanjian bersama.
  5. Setelah penandatanganan, dilaksanakan prosedur akhir yakni pemberian uang pesangon sebagaimana ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan, pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

Baca Juga: Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Ciptaker