Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO. Peraturan ini ditetapkan guna mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri.
Ketentuan Ekspor
Ketentuan mengenai ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO dalam peraturan menteri ini diberlakukan terhadap pengeluaran barang dari dalam daerah pabean keluar daerah pabean. Ketentuan ini juga berlaku atas pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir adalah sebagai berikut:
- pemiliki persetujuan ekspor (PE) atas CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan UCO.
- mempunyai bukti berupa:
- bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Proses Mendapatkan PE
Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE), eksportir harus melalui beberapa tahapan, seperti:
- mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW.
- melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (bagi eksportir perseorangan), nomor pokok wajib pajak (bagi eskportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan) atau nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak (bagi eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha).
- tim validasi akan melakukan proses validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PE diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode Quick Response (QR).
Perubahan Peraturan
Peraturan ini mengalami perubahan untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi nasional. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 39 Tahun 2022.
Aturan yang diubah adalah sebagai berikut:
(1) eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng ke distributor/pelaku usaha jasa logistik eceran sesuai dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam aplikasi sistem informasi minyak goreng curah, dapat mengajukan alokasi Ekspor sesuai realisasi penyaluran minyak goreng curah yang belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan setelahnya tidak dapat meminta penggantian subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) eksportir dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi ekspor kepada pihak lain dengan mengirimkan surat kepada direktur jenderal.
(3) kementerian perdagangan menyampaikan basil keputusan pengalihan alokasi ekspor masing-masing eksportir sesuai nomor induk berusaha berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan PE.
(4) alokasi ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dapat dipindahtangankan.
(5) Pengaturan pemberian alokasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh direktur jenderal.
Baca Juga: