Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Arifin Tasrif telah menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 244 K/12/MEM/2019 Tahun 2019 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan November 2019 pada 4 Desember 2019.

Keputusan itu berisi ketentuan harga Minyak Mentah Indonesia per tanggal 2019, khususnya untuk Minyak Mentah Utama dan Minyak Mentah Lainnya. Dalam lampiran keputusan ini, Minyak Mentah Utama yang dimaksud antara lain; SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, Senipah Condensate, dan Banyu Urip. Sedangkan Minyak Mentah Lainnya yang dimaksud antara lain; Anoa, Arun Condensate, Badak, Bekapai, Benalak, Bentayan, hingga West Seno Bangka Mix. Total jenis minyak dengan harga yang ditetapkan adalah sebanyak 56 jenis dengan rata-rata harga US$ 63.26 per barrel.

Jika dibandingkan dengan sebelumnya, harga minyak mentah Indonesia mengalami peningkatan sebanyak 5.75% dari sebelumnya seharga US$59,82 per barel pada Oktober 2019.

Kenaikan harga minyak mentah di kawasan Asia Pasifik dipengaruhi oleh tingkat pengolahan kilang yang terus menguat seiring dengan mulai beroperasinya sejumlah kilang pengolahan baru di China dan peningkatan oil thoughput di negara Asia seperti Taiwan dan Jepang.

Selain itu, kenaikan harga minyak lainnya adalah ekspektasi pasar bahwa negara-negara OPEC+ akan memperpanjang periode pemotongan Produksi atau bahkan menambah besaran pemotongan Produksi dalam pertemuan pada 5 Desember 2019. Kemudian, berdasarkan publikasi International Energy Agency (IEA) periode November 2019, proyeksi permintaan minyak mentah global naik pada kuartal IV/2019 sabnyak 300.000 barel per hari dibandingkan kuartal III/2019 yang dihasilkan dari perbaikan pertumbuhan permintaan minyak pentah negara-negara OECD.

Selain itu, penurunan produksi Iran menjadi sebesar 2,15 juta barel per hari, yang merupakan produksi terendah sejak 1988, akibat pengenaan sanksi oleh AS.

Sementar Energy Information Administration (EIA) melaporkan, kenaikan harga minyak juga disebabkan penurunan stok distillate AS pada November 2019 sebesar 3,4 juta barel menjadi sebesar 116,4 juta barel dibandingkan bulan Oktober 2019, yang diakibatkan dari penurunan impor distillate AS dan operasional kilang AS.

Selanjutnya, potensi meningkatnya resiko geopolitik di Timur Tengah setelah beberapa kapal induk AS tiba di Teluk Persia yang meningkatkan ketegangan antara AS dan Iran, seiring Iran mulai melakukan percobaan nuklir di suatu fasilitas nuklir bawah tanah.

Terakhir, penurunan jumlah oil rig AS menjadi 668 rig, yang merupakan angka terendah sejak Maret 2017.

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191205/44/1178293/harga-minyak-mentah-indonesia-icp-november-2019-menguat