Sengketa Tata Usaha Negara merupakan sengketa antar orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara pada bidang tata usaha negara, sebagai akibat dari dikeluarkan keputusan tata usaha negara. Pengertian ini berdasarkan angka 10 Pasal 1 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).  Lalu apa saja landasan hukum sengketa Tata Usaha Negara ?

  1. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan Kedua UU PTUN)
  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan Pertama UU PTUN)
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara 

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui jika mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara, yakni 

  • Pengajuan Permohonan

Gugatan sengketa diajukan oleh pihak berperkara dengan cara mendatangi secara langsung ke PTUN dan menyerahkan berkas-berkas ke Petugas di meja e-Court. Berkas yang harus diserahkan  terdiri dari 7 rangkap surat gugatan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, fotokopi objek sengketa sebanyak 1 eksemplar (beserta softcopy dalam bentuk pdf), fotokopi KTP para pihak sebanyak 1 eksemplar (beserta softcopy dalam bentuk pdf). Selain itu juga  tanda bukti surat permohonan keberatan (upaya administrasi) yang disertai softcopy dalam bentuk pdf, anggaran dasar/anggaran rumah tangga sejumlah 1 eksemplar (beserta softcopy dalam bentuk pdf). Dalam syarat gugatan juga ditetapkan bahwa, penggugat  wajib memiliki e-mail

  • Pemeriksaan Berkas

Setelah syarat dipenuhi, maka akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Petugas Meja e-court dan diteruskan kepada Panitera Muda Perkara

  • Penelitian Kelengkapan Berkas

Dalam pemeriksaan berkas, jika belum lengkap maka Panitera Muda Perkara akan mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa dengan tujuan agar penggugat dapat segera melengkapi kekurangannya. Dan jika berkas sudah lengkap: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas ke meja e-court dan mengunggah berkas ke sistem e-court

  • Pembayaran Biaya Panjar Perkara

Pihak penggugat membayar biaya panjar perkara dengan besaran nominal yang telah disesuaikan pada sistem e-court

  • Penyerahan Bukti Pembayaran

Pihak penggugat menyerahkan bukti pembayaran ke meja e-court

  • Pembuatan Surat Kuasa

Petugas membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM) dan dicatat dalam buku jurnal

  • Pencatatan Gugatan

Petugas yang berada di meja kedua mencatat gugatan dalam buku register induk perkara, sementara petugas yang berada di meja pertama memproses gugatan

  • Unggah Posita dan Petitum Gugatan

Petugas yang berada di meja pertama mengunggah posita dan petitum gugatan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

  • Penyerahan SKUM dan Salinan Gugatan

Petugas menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftarkan, serta ditandatangani oleh Panitera kepada pihak penggugat

Untuk menyelesaikan perkara Tata Usaha Negara, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di  26 lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.  Contoh sengketa Tata Usaha Negara antara lain, pemberhentian PNS, TNI, Polri, pejabat daerah, dan penurunan pangkat. Perseorangan maupun badan hukum dapat mengajukan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang beragam dalam penyelesaian masalah termasuk Sengketa Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Mantan Terpidana Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

Sumber:

Prosedur Pengajuan Sengketa TUN ke PTUN