Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian di Indonesia. Kontribusi UMKM cukup signifikan dalam meningkatkan perekonomian bangsa, bahkan berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja. Keberadaan UMKM juga berkontribusi pada pemasukan devisa negara, karena era digital pangsa pasarnya tidak hanya lingkup lokal, tapi juga skala internasional.
Pemerintah juga terus melakukan upaya pengembangan bisnis UMKM melalui berbagai program. Salah satu programnya bahkan masuk dalam aspek perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM. Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan HKI atas produk atau kegiatan usahanya dengan menggratiskan seluruh biaya pendaftaran. Namun sebagian besar para pelaku UMKM belum memperhatikan hal ini. Hal ini tampak dari data Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), yang menunjukkan bahwa sampai bulan September 2018, jumlah UMKM yang sudah memiliki HKI baru sekitar 11,05%.
Sebenarnya perlindungan HKI bagi UMKM dapat dimulai dari yang paling sederhana, yaitu hak merek. UMKM dapat mendaftarkan hak merek atas produk-produknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) secara gratis. Lebih jauh bagi UMKM yang bergerak di bidang industri juga dapat memperoleh perlindungan atas hasil karya atau idenya melalui pendaftaran hak cipta, hak paten, desain industri, serta rahasia dagang.
Melihat masih sedikitnya perhatian UMKM dalam melindungi hak-haknya terkait HKI, PT Sukses Indah Prima menyelenggarakan sebuah seminar bagi para UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mendaftarkan HKI. Seminar ini diadakan pada hari Rabu (19/06), di Building No. 7, Jl. Buncit Raya No. 7, Mampang, Jakarta Selatan.
Membuka acara seminar ini, Tri Hartanto selaku Direktur Utama PT Sukses Indah Prima, menyatakan perhatian terhadap perlindungan HKI masih sering dilupakan oleh para pelaku usaha.
“Hak Kekayaan Intelektual punya nilai bisnis, mungkin sekarang usahanya masih kecil, tapi justru kita protect sejak awal karena nantinya kita yakin produk kita akan laris”, tutur Tri.
Adapun yang menjadi narasumber, Rakhmita Desmayanti selaku Konsultan HKI dan salah satu Partner SIP Law Firm memberikan pemaparan terkait merek dan paten yang perlu untuk diketahui bagi para pelaku UMKM. Rakhmita yang lebih dikenal dengan panggilan Echi di kampus Trisakti tempatnya mengajar juga menceritakan pengalaman kliennya yang merasa produknya lebih laris setelah menggunakan nama merek, dimana sebelumnya dijual tanpa nama.
“Hak Merek pada dasarnya untuk melindungi nama dari suatu produk”, ungkap Rakhmita.
Rakhmita juga menambahkan bahwa adanya merek juga berfungsi untuk memudahkan kegiatan promosi.
“Selain untuk keperluan identitas produk, adanya merek juga akan mempermudah kegiatan promosi”, tutur Rakchmita.
Terkait paten, Rakhmita meningatkan khususnya pelaku UMKM yang berkecimpung dalam inovasi suatu produk agar segera mendaftarkannya ke Dirjend HKI.
“Paten adalah sebuah penemuan baru yang muncul dari ide dan kerja keras sehingga sudah sepatutnya untuk didaftarkan guna melindungi hak penemunya”, ungkap Rakhmita.
Mengingat masih kurangnya perhatian UMKM terhadap proteksi atas ide atau karya mereka agar tidak dibajak oleh pihak lain, sosialisasi terkait pentingnya HKI bagi UMKM perlu terus diadakan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar segera mendaftarkan Hak Ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.