Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan upaya Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). PTUN merupakan lingkungan peradilan yang paling muda di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara resmi beroperasi.

Menurut ketentuan Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Dapat disimpulkan bahwa Tata Usaha Negara adalah sama dengan administrasi negara.

Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara adalah suatu fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam suatu negara. Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah (negara) atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara).

Penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara) adalah pemerintahan yang menurut pasal 1 ayat (2) dilaksanakan oleh organ pemerintahan.

Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mendefinisikan sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak 1991 sampai dengan sekarang, sudah banyak perkembangan hukum administrasi dalam pemerintahan. Salah satunya adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keberadaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi paradigma baru dalam beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan untuk menyelenggarakan peradilan.

Pasal-pasal tersebut diantaranya mengatur tentang keputusan elektronis, upaya administratif, diskresi dan perluasan objek Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha serta pembatasan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, proses dismissal oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Ada beberapa ciri sengketa tata usaha negara, yaitu:
1. para pihak yang bersengketa, yaitu orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

2. penyelesaiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, baik Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha, yang bertugas bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

3. keputusan tata usaha negara sebagai Objek Sengketa sesuai Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berupa keputusan tata usaha negara diatur dalam Pasal 1 Angka 9.

Rumusan unsur-unsur, sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara;
c. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Bersifat konkret, individual, dan final;
f. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

4. gugatan diajukan dengan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tertulis disebutkan dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai berikut:
a. keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

5. tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

6. asas praduga tak bersalah

7. peradilan in absentia berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

8. pemeriksaan perkara dengan acara biasa yang terdiri atas prosedur dismissal atau pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima, pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan di sidang, Acara Cepat yang dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, dan Acara Singkat.

 

Author / Contributor:

Akhmad Baskoro Priyatmaja, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : baskoro@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975