Tidak jarang ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Padahal sejatinya, kegiatan pertambangan di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan harus memiliki izin resmi. Apabila ketentuan itu dilanggar dapat berdampak terhadap aspek lingkungan. Bahkan dampak ini juga bisa berpotensi membawa kerugian pada negara. 

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan. Namun hanya ada satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.

Hukum pertambangan meliputi serangkaian peraturan hukum dan undang-undang yang mengatur tentang kegiatan pertambangan terhadap mineral dan logam. Beberapa hal yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah sebagai berikut:

 

Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. 

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan dokumen atau keterangan yang benar. Dokumen tersebut itu meliputi data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun jika memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat secara sengaja atau dengan tujuan untuk menipu orang lain terkait dokumen pertambangan sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. 

Tindakan menyampaikan keterangan palsu dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius, seperti pidana penjara, denda, kerugian finansial, reputasi yang rusak, dan hilangnya kepercayaan dari orang lain. 

Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

 

Eksplorasi Tanpa Hak

Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. 

 

Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi

IUP Eksplorasi adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan/atau batubara di suatu wilayah tertentu. Perusahaan yang memegang IUP Eksplorasi diberikan waktu untuk melakukan eksplorasi selama 3 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang selama 2 kali masing-masing selama 1 tahun.

Jika pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau pengeboran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka izin tersebut dapat dicabut oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Pemerintah dan otoritas yang berwenang memantau kegiatan pemegang IUP Eksplorasi untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat setempat.

 

Pidana Pencucian Barang Tambang

Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau money laundering. Di mana uang yang berasal dari kejahatan “dicuci” melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap “bersih”.

Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.