Disahkannya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan oleh DPR memberikan kepastian hukum pengusaha rokok elektrik. Dalam Pasal 149 ayat 3 dinyatakan, rokok elektronik adalah zat adiktif seperti halnya rokok, cerutu, rokok daun dan tembakau iris. Ketentuan Pasal 149 ayat 1 menyebutkan, produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 149 ayat 2.

Zat adiktif adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas. Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin.

Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menyambut baik diakuinya secara hukum rokok dengan sumber tenaga elektronik sebagai produk tembakau. Ketua APPNINDO Teguh Basuki A Wibowo dalam keterangan kepada media belum lama ini mengatakan, UU Kesehatan memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.

Rokok Elektrik Sumbang Cukai Rp1,02 Triliun

Global Adult Tobacco Survey (GATS) mencatat, prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia meningkat signifikan dalam kurun 2011 hingga 2021. Jika pada tahun 2011 penggunanya hanya 0,3%, tahun 2021 naik menjadi 3,0% atau setara dengan 6,2 juta orang. Sementara, laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista, bertajuk Statista Consumer Insights mencatat, Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik terbanyak di dunia. Tercatat, 25% responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik berbentuk pena tersebut setidaknya sesekali.

“Di Indonesia, sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei oleh Statista Consumer Insights mengatakan pernah menggunakan vape setidaknya sesekali,” kata Statista dikutip dari Katadata. Survei itu dilakukan secara online terhadap sekitar 1.000-9.500 responden berusia 18-64 tahun dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Survei dilakukan pada periode Januari-Maret 2023.

Penerimaan negara dari rokok elektrik dalam bentuk cukai tahun 2022 mencapai Rp1,02 triliun dan diperkirakan meningkat karena tarif cukai rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 15%.

Baca Juga: Kemkes Lakukan Kegiatan Partisipasi Publik Sebelum Disahkan