021-7997973 | Hotline 08111211504

Urgensi Regulasi AI di Bidang Kesehatan untuk Perlindungan Hukum

23 May 2026inNEWS
Share
AI healthcare Indonesia,

Transformasi digital di sektor kesehatan berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu inovasi yang paling banyak digunakan adalah Artificial Intelligence (AI) dalam proses diagnosis medis. Teknologi ini mulai dimanfaatkan untuk membaca hasil radiologi, mendeteksi penyakit melalui pola data pasien, memprediksi risiko kesehatan, hingga membantu dokter mengambil keputusan klinis secara lebih cepat dan akurat. Bahkan, sejumlah negara telah mengintegrasikan AI ke dalam sistem pelayanan kesehatan nasional sebagai bagian dari modernisasi layanan medis. 

Di Indonesia, penggunaan AI di bidang kesehatan juga mulai meningkat seiring berkembangnya digitalisasi rumah sakit, telemedisin, dan rekam medis elektronik. Namun, di balik efisiensi dan akurasi yang ditawarkan, muncul persoalan hukum yang kian kompleks. Pertanyaan mendasar pun muncul terkait siapa yang bertanggung jawab apabila AI memberikan diagnosis yang salah? Bagaimana perlindungan data pasien ketika AI membutuhkan akses terhadap rekam medis dengan jumlah besar? Dan apakah regulasi Indonesia saat ini telah cukup siap mengatur penggunaan AI dalam layanan kesehatan?

 

AI dalam Diagnosis Medis dan Pergeseran Tanggung Jawab Hukum

 

Artificial Intelligence (AI) pada dasarnya merupakan sistem teknologi yang mampu memproses data dalam jumlah besar dan menghasilkan prediksi atau rekomendasi tertentu berdasarkan pola yang dipelajari. Dalam dunia medis, AI sering digunakan sebagai clinical decision support system untuk membantu tenaga medis melakukan diagnosis atau menentukan tindakan medis tertentu.

Meski demikian, penting dipahami bahwa secara hukum, AI bukan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung. Menurut sistem hukum Indonesia, pertanggungjawaban tetap melekat pada manusia atau badan hukum yang menggunakan, mengoperasikan, atau menyediakan teknologi tersebut.

Hal ini menjadi semakin penting ketika terjadi kesalahan diagnosis akibat rekomendasi AI. Misalnya, AI gagal mendeteksi tumor pada hasil CT scan atau memberikan prediksi penyakit yang keliru, sehingga pasien mengalami kerugian medis. Pada kondisi ini, pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab menjadi sangat kompleks karena melibatkan beberapa pihak sekaligus, seperti dokter, rumah sakit, pengembang sistem AI, hingga penyedia layanan teknologi.

Mengacu pada perspektif hukum kesehatan Indonesia, tenaga medis memegang tanggung jawab utama terhadap pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menempatkan tenaga medis sebagai pihak yang memiliki kewenangan profesional dalam menentukan pelayanan kesehatan kepada pasien. Dengan demikian, AI secara hukum masih diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan utama. 

Konsekuensinya apabila dokter sepenuhnya bergantung pada hasil AI tanpa melakukan verifikasi profesional yang memadai, maka potensi tanggung jawab hukum tetap dapat dibebankan kepada dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam praktik kedokteran bahwa keputusan medis harus didasarkan pada kompetensi profesional tenaga medis, bukan semata hasil sistem otomatis AI. 

Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penggunaan AI dilakukan tanpa standar pengawasan yang memadai. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa teknologi yang digunakan dalam pelayanan kesehatan memenuhi standar keamanan dan keselamatan pasien. Jika rumah sakit menggunakan sistem AI yang belum tervalidasi secara klinis atau tidak memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, maka terdapat potensi gugatan hukum terhadap institusi tersebut.

Baca juga : Strategi Nasional Terhadap Penanggulangan Penyakit Menular

 

Pertanggungjawaban Hukum dan Risiko Privasi Data dalam Penggunaan AI untuk Diagnosis Medis

 

Menilik dari aturan dalam hukum perdata Indonesia, dasar utama pertanggungjawaban atas kerugian akibat kesalahan penggunaan AI dapat merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”

Pasal tersebut menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) apabila pasien mengalami kerugian akibat kesalahan diagnosis berbasis AI. Pada praktiknya, unsur yang harus dibuktikan meliputi adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara tindakan dengan kerugian yang dialami pasien. 

Sejumlah kasus di berbagai negara menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam layanan kesehatan dapat menimbulkan persoalan hukum dan etika, seperti bias algoritma yang berpotensi menyebabkan diskriminasi, serta sistem AI yang tidak transparan dalam menjelaskan dasar pengambilan keputusannya (black-box problem). Kondisi ini menunjukkan pentingnya regulasi dan kerangka etika yang kuat agar penggunaan AI di sektor kesehatan tetap adil, aman, dan mampu menjaga kepercayaan publik. 

Meskipun AI digunakan sebagai alat bantu diagnosis, secara hukum tanggung jawab profesional tetap melekat pada tenaga medis sebagai pihak yang mengambil keputusan akhir terhadap pasien. Selain dokter dan faskes, pengembang sistem AI juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terdapat cacat sistem, kesalahan algoritma, atau kegagalan keamanan yang menyebabkan kerugian pasien. 

Penggunaan AI dalam layanan kesehatan juga menimbulkan risiko serius terhadap perlindungan data pribadi pasien. AI membutuhkan data dalam jumlah besar, mulai dari rekam medis, hasil lab, data biometrik, hingga riwayat kesehatan pasien. Padahal, data kesehatan merupakan kategori data pribadi yang sangat sensitif, sehingga kebocoran data dapat berdampak pada privasi, reputasi, hingga keamanan pasien. 

Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PDP, data kesehatan termasuk kategori data pribadi spesifik yang memperoleh perlindungan lebih ketat. UU PDP mewajibkan setiap pihak yang memproses data pribadi untuk memperoleh persetujuan yang sah, menjaga keamanan data, dan memastikan data tidak disalahgunakan. Namun, penggunaan cloud system dan server lintas negara dalam sistem AI kesehatan masih menimbulkan risiko kebocoran data dan lemahnya pengawasan lintas yurisdiksi. 

Menurut laporan Forescout Research, Vedere Labs, sektor kesehatan menjadi salah satu target utama serangan siber. Di Amerika Serikat, tercatat lebih dari 3.000 pelanggaran data besar sepanjang 2009–2023 yang berdampak pada lebih dari 400 juta individu. Pada tahun 2023 saja, terdapat 725 kasus pelanggaran data, meningkat sekitar 35% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, biaya rata-rata pelanggaran data di sektor kesehatan mencapai US$10,93 juta, jauh melampaui rata-rata global lintas industri yang sebesar US$4,45 juta.

Selain itu, penggunaan AI juga memunculkan persoalan etik terkait informed consent, karena banyak pasien tidak mengetahui bahwa data medis mereka digunakan untuk proses pelatihan algoritma AI. Kondisi ini menunjukkan bahwa perkembangan AI di bidang kesehatan tidak hanya menciptakan inovasi, tetapi juga menuntut kepastian hukum dan perlindungan privasi pasien yang lebih kuat.

Baca juga : Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Transplantasi untuk Cegah Perdagangan Organ?

 

Urgensi Regulasi AI Kesehatan dan Kepastian Hukumnya di Indonesia

 

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur penggunaan AI dalam sektor kesehatan. Aturan yang ada masih tersebar dalam berbagai ketentuan umum terkait kesehatan, perlindungan data pribadi, sistem elektronik, dan alat kesehatan. 

Kondisi ini pun bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum terdapat standar nasional yang secara spesifik mengatur validasi klinis AI medis, batas tanggung jawab dokter, faskes, dan pengembang teknologi, standar keamanan algoritma, hingga mekanisme pengawasan penggunaan AI dalam layanan kesehatan.

Akibatnya, perkembangan penggunaan AI di bidang kesehatan berjalan lebih cepat dibanding pembentukan regulasinya. Banyak rumah sakit dan perusahaan teknologi mulai mengadopsi sistem AI untuk membantu diagnosis maupun pengolahan data medis tanpa pedoman hukum yang benar-benar jelas. Padahal, penggunaan AI dalam layanan kesehatan menyangkut aspek yang sangat sensitif, mulai dari keselamatan pasien hingga perlindungan data medis.

Ketiadaan aturan khusus ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak, baik dokter, rumah sakit, perusahaan teknologi, maupun pasien apabila terjadi kesalahan diagnosis, kebocoran data, atau sengketa hukum akibat penggunaan AI.Ketiadaan aturan khusus ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak, baik dokter, rumah sakit, perusahaan teknologi, maupun pasien apabila terjadi kesalahan diagnosis, kebocoran data, atau sengketa hukum akibat penggunaan AI.

 

Penutup

 

Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam diagnosis medis membawa potensi besar dalam meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan efektivitas layanan kesehatan. Meski demikian, penerapan teknologi ini juga memunculkan berbagai tantangan hukum, seperti penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan diagnosis, risiko pelanggaran data pribadi pasien, serta belum adanya regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI di sektor kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Karena itu, pengembangan dan penerapan AI di bidang kesehatan perlu disertai dengan regulasi dan pedoman etika yang kuat agar inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak pasien, keamanan data medis, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.***

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Referensi:

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn