021-7997973 | Hotline 08111211504

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Transplantasi untuk Cegah Perdagangan Organ?

12 May 2026inNEWS
Share
transplantasi organ

Dalam beberapa tahun terakhir, isu perdagangan organ dan keterbatasan donor kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Sejumlah pemberitaan media nasional mengungkap adanya dugaan praktik jual beli organ lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia, sekaligus menyoroti celah pengawasan serta tekanan ekonomi yang mendorong individu menjadi donor ilegal. Fenomena ini tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa kebutuhan transplantasi organ yang tinggi belum diimbangi dengan sistem yang sepenuhnya efektif dan transparan.

Di sisi lain, perkembangan teknologi medis dan bioteknologi semakin meningkatkan keberhasilan transplantasi organ sebagai solusi penyelamatan nyawa. Permintaan terhadap transplantasi ginjal, hati, hingga jantung terus meningkat, seiring dengan tingginya prevalensi penyakit kronis. Namun, tanpa kerangka hukum yang kuat dan implementasi yang konsisten, kemajuan ini berpotensi disalahgunakan. Di sinilah hukum memainkan peran krusial, bukan hanya sebagai alat pengendali, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara inovasi medis, etika, dan perlindungan hak asasi manusia. 

 

Memahami Dasar Hukum Transplantasi Organ di Indonesia

 

Kerangka hukum transplantasi organ di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Regulasi ini menjadi fondasi utama dalam mengatur praktik transplantasi organ, jaringan, dan sel tubuh manusia. 

Pasal 124 ayat (1) UU Kesehatan 17/2023 menyatakan bahwa: 

“Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan.”

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara mengatur secara tegas bahwa tujuan dari praktik transplantasi hanyalah untuk tujuan penyembuhan dan pemulihan, serta berbasis kemanusiaan. Lebih lanjut, dalam Pasal 124 ayat (3) UU Kesehatan mengatur bahwa:

“Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.”

Artinya, setiap bentuk transaksi atau komersialisasi organ merupakan perbuatan yang secara tegas dilarang oleh hukum. Di Indonesia, praktik transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu donor mati dan donor hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 327 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024). 

Peraturan ini memberikan batasan yang jelas mengenai sumber organ yang dapat digunakan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan memperhatikan aspek etika, medis, dan hukum. 

Pada transplantasi dengan donor hidup, pengambilan organ hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan yang sah dari donor yang bersangkutan, diberikan secara sadar, tanpa paksaan, serta telah melalui pemeriksaan medis yang ketat untuk memastikan keamanan kedua belah pihak. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi donor dari potensi eksploitasi maupun risiko kesehatan yang tidak proporsional. 

Sementara itu, transplantasi dengan donor mati hanya dapat dilakukan apabila donor semasa hidupnya telah menyatakan persetujuan, atau dengan persetujuan, atau dengan persetujuan keluarga terdekat setelah donor dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan standar medis yang berlaku. Proses ini juga harus memenuhi kriteria kematian yang ditetapkan secara profesional oleh tenaga medis, guna menghindari potensi penyalahgunaan. 

Dengan adanya aturan ini, hukum Indonesia berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan medis yang mendesak dengan perlindungan terhadap martabat manusia, baik bagi donor maupun penerima transplantasi. 

 

Lalu, Bagaimana Prosedur dan Persyaratan Transplantasi Organ yang Sesuai dengan Standar Hukum?

 

Secara praktik, transplantasi organ di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi, baik dari sisi medis maupun administratif. Berdasarkan pedoman yang dirangkum dari sumber hukum dan praktik medis, terdapat beberapa tahapan utama, di antaranya:

  • Persetujuan Donor dan Resipien

Setiap tindakan transplantasi harus didasarkan pada informed consent. Donor, khususnya donor hidup, wajib memberikan persetujuan secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun. Persetujuan ini harus dituangkan secara tertulis dan disaksikan langsung oleh pihak yang berwenang.

Untuk donor yang telah meninggal, pengambilan organ hanya dapat dilakukan jika sebelumnya telah ada persetujuan dari donor atau keluarga terdekat. Selain itu, perlu dipahami bahwa PP 28/2024 melalui Pasal 337 ayat (1) huruf a telah mengatur bahwa calon donor berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun. 

  • Pemeriksaan Kelayakan Medis

Baik donor maupun resipien harus memenuhi serangkaian pemeriksaan medis yang ketat, termasuk:

  1. Kesesuaian golongan darah dan jaringan;
  2. Kondisi kesehatan donor;
  3. Risiko medis yang mungkin timbul.

Proses ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan transplantasi, sekaligus meminimalisir risiko komplikasi. 

  • Larangan Imbalan atau Kompensasi

Dalam sistem hukum Indonesia, donor organ tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa organ tubuh manusia bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Dalam Pasal 337 ayat (1) huruf e PP 28/2024 secara tegas diatur bahwa calon pendonor harus membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

  • Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tertentu

Transplantasi hanya boleh dilakukan di rumah sakit yang memiliki izin khusus dari pemerintah, serta tenaga medis yang kompeten di bidangnya. 

  • Pengawasan Pemerintah

Seluruh proses transplantasi berada di bawah pengawasan ketat pemerintah, termasuk pencatatan dan pelaporan untuk mencegah penyalahgunaan. 

Melalui prosedur dan aturan yang kompleks ini, terlihat bahwa transplantasi organ bukanlah tindakan medis biasa, melainkan proses yang sangat terstruktur dan diawasi secara hukum. 

 

Pelanggaran dan Sanksi dalam Transplantasi Organ

 

Di balik regulasi yang ketat, pelanggaran dalam praktik transplantasi organ tetap menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat sanksi melalui Pasal 432 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, khususnya berkaitan dengan bentuk pelanggaran paling serius, yakni mengkomersialisasikan dan memperjualbelikan organ manusia. Lengkapnya yakni sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu, pelanggaran lainnya juga mencakup:

  • Transplantasi Tanpa Izin

Melakukan transplantasi di fasilitas yang tidak memiliki izin atau oleh tenaga medis yang tidak berwenang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, hingga sanksi pidana. 

  • Pengambilan Organ Tanpa Persetujuan

Pengambilan organ tanpa persetujuan sah dari donor atau keluarga merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. 

  • Pemberian Imbalan kepada Donor

Segala bentuk kompensasi finansial kepada donor, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. 

  • Peran Perantara (Broker Organ)

Individu atau pihak yang bertindak sebagai perantara dalam jual beli organ juga dapat dikenakan sanksi berat. Pada praktiknya, perdagangan organ kerap kali melibatkan jaringan kriminal lintas negara. Oleh karena itu, Indonesia berupaya menutup celah tersebut melalui regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat. 

Pada tahun 2007, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa 5–10 persen dari seluruh prosedur transplantasi di seluruh dunia menggunakan organ yang diperoleh dari pasar gelap. 

Meskipun kerangka hukum sudah cukup komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Pertama, keterbatasan jumlah donor menjadi masalah utama. Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai donor organ menyebabkan kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan.

Kedua, adanya potensi praktik ilegal akibat tingginya permintaan. Dalam kondisi tertentu, pasien dapat tergoda untuk mencari jalan pintas melalui jalur tidak resmi.

Ketiga, perkembangan teknologi bioteknologi seperti organ printing dan rekayasa jaringan mulai membuka peluang baru. Namun, teknologi ini juga membutuhkan kerangka hukum yang adaptif agar tidak menimbulkan celah regulasi.

Dalam hal ini, hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Regulasi harus mampu mengantisipasi inovasi, sekaligus menjaga prinsip etika dan kemanusiaan.***

 

Kebutuhan akan kepastian hukum dalam sektor healthcare & biotechnology semakin kompleks, terutama dalam praktik berisiko tinggi seperti transplantasi organ.

Untuk itu, pastikan setiap aspek legalitas, kepatuhan regulasi, dan mitigasi risiko telah terpenuhi secara menyeluruh.

Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis dan institusi kesehatan Anda untuk memastikan setiap langkah selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan standar etika global.

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024). 

 

Referensi:

  • Aturan Transplantasi Organ Menurut Negara dan Agama. HukumOnline. (Diakses pada 13 April 2026 pukul 09.45 WIB).
  • Explainer: Understanding Human Trafficking for Organ Removal. United Nations (UN). (Diakses pada 13 April 2026 pukul 11.12 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn