Artificial Intelligence kini menjadi bagian penting dalam strategi bisnis modern. Banyak perusahaan menggunakan AI untuk membuat desain, artikel, video promosi, hingga materi pemasaran digital. Penggunaan teknologi ini dianggap mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menekan biaya produksi konten.
Namun, penggunaan AI Generated Content juga memunculkan persoalan hukum baru. Pertanyaan mengenai kepemilikan hak cipta, potensi pelanggaran karya orang lain, hingga kepatuhan terhadap regulasi digital mulai menjadi perhatian serius. Di Indonesia, isu tersebut berkaitan erat dengan rezim hukum Hak Cipta, perlindungan data pribadi, dan regulasi transaksi elektronik.
Memahami Status Hukum AI Generated Content dalam Perspektif Hak Cipta
Dalam praktik bisnis, AI sering digunakan untuk menghasilkan karya yang tampak orisinal. Namun, hukum Indonesia masih menempatkan manusia sebagai subjek utama pencipta karya cipta. Hal ini penting karena perlindungan hak cipta lahir dari kemampuan intelektual manusia, bukan mesin.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konsep pencipta dalam hukum Indonesia masih melekat pada manusia.
Pasal 40 UU Hak Cipta juga menjelaskan jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hukum. Namun, UU tersebut belum secara eksplisit mengatur karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa campur tangan manusia. Kekosongan norma ini menimbulkan perdebatan mengenai siapa pemilik hak cipta atas konten berbasis AI.
Pada praktik internasional, beberapa negara mulai membedakan karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI dengan karya yang dihasilkan melalui arahan manusia. Pendekatan tersebut mulai relevan bagi pelaku bisnis di Indonesia, terutama dalam industri kreatif dan pemasaran digital.
Dilansir dari laman HukumOnline, dijelaskan bahwa karya AI tidak memperoleh perlindungan hak cipta apabila tidak terdapat kontribusi intelektual manusia. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko bisnis karena perusahaan mungkin tidak memiliki hak eksklusif atas konten yang diproduksi AI.
Selain itu, penggunaan AI berbasis prompt juga belum otomatis menjadikan pengguna sebagai pencipta. Tingkat kreativitas manusia dalam memberikan instruksi masih menjadi faktor penting untuk menentukan kepemilikan hak cipta. Semakin besar kontribusi manusia, semakin kuat argumen perlindungan hukumnya.
Risiko Pelanggaran Hak Cipta dan Potensi Sanksi
AI bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar. Dalam proses tersebut, sistem AI dapat menghasilkan konten yang menyerupai karya pihak lain. Risiko ini menjadi perhatian karena kemiripan substansial dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Kasus gugatan terhadap perusahaan AI di berbagai negara menunjukkan meningkatnya konflik hukum terkait data pelatihan AI. Banyak kreator menilai karya mereka digunakan tanpa izin untuk melatih model AI komersial. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan AI tidak hanya berkaitan dengan inovasi, tetapi juga perlindungan hak ekonomi kreator.
Di Indonesia, Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya. Penggunaan karya tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak ekonomi. Apabila AI menghasilkan konten yang sangat mirip dengan karya tertentu, pengguna komersial dapat ikut dimintai pertanggungjawaban.
Pasal 113 UU Hak Cipta juga mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran hak ekonomi. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Risiko ini menjadi penting bagi perusahaan yang menggunakan AI untuk kebutuhan komersial, terutama dalam iklan, desain, dan publikasi digital.
Selain risiko hukum, terdapat pula risiko reputasi bisnis. Publik semakin kritis terhadap penggunaan AI yang dianggap mengeksploitasi karya kreator tanpa kompensasi. Dalam era digital, sengketa hak cipta dapat dengan cepat memengaruhi kepercayaan konsumen terhadap suatu brand.
Perusahaan juga perlu memahami bahwa penggunaan AI tidak menghapus kewajiban due diligence hukum. Pemeriksaan terhadap hasil konten AI tetap diperlukan sebelum dipublikasikan. Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi plagiarisme maupun sengketa hak cipta di kemudian hari.
Baca juga : Urgensi Regulasi AI di Bidang Kesehatan untuk Perlindungan Hukum
Legal Compliance: Terms of Service dan Regulasi Digital
Penggunaan AI dalam bisnis tidak hanya berkaitan dengan hak cipta. Perusahaan juga wajib memperhatikan ketentuan Terms of Service dari platform AI yang digunakan. Beberapa platform memiliki aturan khusus mengenai kepemilikan output, penggunaan data pengguna, dan batas tanggung jawab hukum.
Selain itu, penggunaan AI sering melibatkan pemrosesan data pribadi. Kondisi ini membuat perusahaan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Pasal 20 ayat (2) UU PDP mewajibkan pemrosesan data pribadi dilakukan secara terbatas dan sah.
Penggunaan AI tanpa pengendalian dapat berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Misalnya, ketika perusahaan memasukkan data pelanggan ke sistem AI tanpa persetujuan yang jelas. Risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pun menjadi semakin besar.
Jika ditilik dari sisi transaksi elektronik, Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) juga mengatur penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus memperoleh persetujuan pihak terkait. Ketentuan ini relevan bagi perusahaan yang menggunakan AI untuk analisis perilaku konsumen maupun otomatisasi layanan digital.
Regulasi digital juga berkembang menuju prinsip akuntabilitas teknologi. Pemerintah di berbagai negara mulai mendorong transparansi penggunaan AI dalam aktivitas bisnis. Perusahaan yang mengabaikan aspek compliance berpotensi menghadapi sengketa hukum sekaligus pengawasan regulator.
Penutup
Karena itu, penggunaan AI sebaiknya diikuti kebijakan internal yang jelas. Perusahaan perlu memiliki standar penggunaan AI, mekanisme verifikasi konten, serta prosedur perlindungan data pribadi. Pendekatan tersebut penting agar inovasi digital tetap berjalan seiring kepatuhan hukum.
Pada akhirnya, AI Generated Content bukan sekadar isu teknologi. Penggunaannya telah menjadi isu hukum, etika, dan tata kelola bisnis modern. Perusahaan yang memahami aspek legal sejak awal akan lebih siap menghadapi perkembangan regulasi digital di masa depan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
- Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Referensi:
- Anwar, Ryan Armandha Andri. (2023). Menilik Status Kepemilikan Ciptaan yang Dibuat oleh Artificial Intelligence. HukumOnline. (Diakses pada 28 Mei 2026 pukul 11.05 WIB).
- Karimullah, M. Z., Putri, R. W., & Rohaini, R. (2025). Hak Cipta atas Hasil Tulisan Kecerdasan Artifisial: Tinjauan Etika Kekayaan Intelektual dan Status Kepemilikannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 1079-1094. (Diakses pada 28 Mei 2026 pukul 12.56 WIB).
