Penyakit menular termasuk ke dalam kategori penyakit yang dapat membahayakan manusia, terutama karena penyebarannya yang cepat, bahkan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan jika tidak segera ditangani dengan cepat. Menghadapi situasi tersebut, sehingga dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur terkait penanggulangan penyakit menular di Indonesia.
Sejak 11 Maret 2026, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (“Permenkes 3/2026”), yang menjadi landasan teknis dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular. Melalui kerangka hukum tersebut, pemerintah berupaya memperkuat sistem kesehatan nasional dengan menekankan pentingnya upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Dengan demikian, strategi nasional penanggulangan penyakit menular harus dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai pihak, termasuk rumah sakit, pemerintah, dan masyarakat.
Mengenal Penanggulangan Penyakit Menular
Sebagai landasan utama yang mengatur bidang kesehatan di Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) menegaskan bahwa upaya kesehatan dilaksanakan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.
Pada pelaksanaannya, negara bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kesehatan yang menyatakan bahwa:
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.“
Salah satu bentuk implementasi nyata dari bentuk tanggung jawab pemerintah dalam sebagai penyelenggaraan upaya kesehatan adalah dengan menanggulangi penyakit menular. Penanggulangan penyakit menular merupakan unsur penting dari sistem kesehatan nasional yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta melindungi masyarakat dari ancaman wabah maupun kejadian luar biasa (KLB).
Hingga saat ini, penyakit menular masih menjadi salah satu permasalahan yang membutuhkan perhatian. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sepanjang tahun 2025 tercatat 63.769 kasus suspek campak, dengan 11.094 kasus terkonfirmasi laboratorium dan 69 kematian. Sementara itu, pada tahun 2026 hingga Minggu ke-7, tercatat 8.224 kasus suspek campak, 572 kasus terkonfirmasi, dan 4 kematian. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menerbitkan aturan teknis terkait penanggulangan penyakit, salah satunya terhadap penyakit menular sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (“Permenkes 3/2026”).
Jika dilihat berdasarkan cara penularannya, pada dasarnya penyakit menular terbagi atas 2 (dua) kelompok, yakni:
- Penyakit menular langsung, yang disebabkan oleh mikroorganisme patogen, dapat berupa bakteri, virus, parasit, atau fungsi yang ditularkan secara langsung dari manusia ke manusia.
- Penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, yang disebabkan oleh mikroorganisme patogen, dapat berupa parasit, virus, atau bakteri yang ditularkan melalui vektor dan/atau binatang pembawa penyakit ke manusia.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa adanya perbedaan karakteristik penularan dapat menyebabkan setiap jenis penyakit memerlukan pendekatan penanggulangan yang berbeda, baik dalam aspek pencegahan, pengawasan, maupun penanganannya. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Pasal 5 Permenkes 3/2026, penanggulangan penyakit menular dilaksanakan atas beberapa kegiatan, diantaranya:
- Promosi kesehatan;
- Pengendalian faktor risiko;
- Pemberian kekebalan;
- Pemberian obat pencegahan;
- Surveilans Penyakit Menular;
- Penemuan kasus;
- Penanganan kasus; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dengan demikian, penanggulangan penyakit menular tidak hanya berfokus pada pengobatan penderita, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh.
Peran Rumah Sakit dalam Melaksanakan Tindakan Preventif terhadap Penyakit Menular
Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas penyelenggara kesehatan, sehingga memiliki peran krusial terhadap pemberian layanan kesehatan. Dalam rangka memberikan layanan kesehatan, rumah sakit wajib memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b UU Kesehatan.
Salah satu tindakan pelayanan yang dapat dilaksanakan oleh rumah sakit adalah melaksanakan tindakan pencegahan (preventif) terhadap penyakit menular. Dalam hal ini, rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) yang ketat guna meminimalkan risiko penularan di lingkungan fasilitas kesehatan.
Selain itu, rumah sakit, wajib melakukan deteksi dini, pelaporan kasus, serta tindakan isolasi terhadap pasien yang terindikasi penyakit menular. Tindakan preventif tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendekatan medis, tetapi juga melalui edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai cara penularan serta langkah-langkah pencegahan.
Kemudian, rumah sakit juga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan surveilans epidemiologi, yaitu pengumpulan dan analisis data terkait penyebaran penyakit. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan kesehatan yang tepat. Dengan demikian, peran rumah sakit tidak dapat dipisahkan dari sistem kesehatan nasional, karena menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mengendalikan potensi wabah sejak dini.
Untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat, diperlukan adanya upaya perlindungan kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing orang, namun juga membutuhkan keterlibatan aktif negara melalui kebijakan dan pengawasan di bidang kesehatan.
Dalam rangka penanggulangan penyakit menular, pemerintah memiliki peran sentral dalam merumuskan kebijakan dan strategi nasional sebagaimana hal tersebut telah diwujudkan yang ditandai dengan diundangkannya Permenkes 3/2026, yang secara khusus mengatur terkait penanggulangan penyakit menular.
Selain menyediakan regulasi, menurut Pasal 14 UU Kesehatan, pemerintah juga bertanggung jawab dalam memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan. Adapun salah satu kegiatan yang pernah dilaksanakan oleh pemerintah adalah mengedukasi masyarakat terkait penyakit menular oleh Menteri Kesehatan RI, yakni Budi Gunadi Sadikin saat mengunjungi pengungsian para korban bencana sumatera.
Dalam Momentum tersebut, Menteri Kesehatan mengedukasi masyarakat yang ada di penampungan agar waspada terhadap risiko terpaparnya penyakit menular, khususnya penyakit campak. Pada hakikatnya, langkah preventif yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan pada bencana telah sesuai dengan ketentuan dalam isi Pasal 109 ayat (1) UU Kesehatan.
Untuk menanggulangi penyakit campak, pemerintah melakukan imunisasi yang difokuskan pada anak-anak yang tinggal di wilayah pengungsian, serta daerah risiko penularan tinggi yang bertujuan agar masyarakat yang tinggal di daerah sekitar pengungsian tetap dapat menjaga kesehatannya.
Dengan demikian, peran pemerintah tidak terbatas pada pembentukan regulasi semata, tetapi juga mencakup pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman penyakit menular melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit (“Permenkes 3/2026”).
Referensi:
- Kemenkes Waspadai Dinamika Campak Nasional dan Global. Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya. (Diakses pada 19 Mei 2026 Pukul 14.15 WIB).
- Petunjuk Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit. RSUP DR Sardjito. (Diakses pada 19 Mei 2026 Pukul 14.49 WIB).
- Kemenkes Waspadai Ancaman Penyakit Menular di Pengungsian, Fokus Cegah Campak. Kementerian Kesehatan. (Diakses pada 19 Mei 2026 Pukul 15.01 WIB).
