Media sosial dan platform digital tidak lagi sekadar menjadi sarana berbagi informasi, tetapi juga telah berkembang menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang. Melalui aktivitas sebagai pembuat konten atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan content creator, seseorang dapat memperoleh pendapatan dari iklan, kerja sama promosi, afiliasi, hingga berbagai bentuk monetisasi lainnya. Besarnya potensi ekonomi yang dihasilkan sektor ini mendorong pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan model bisnis digital yang semakin beragam.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan menciptakan perlakuan pajak yang lebih sesuai dengan karakteristik profesi digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 20/2026”), yang berdampak langsung terhadap content creator yang selama ini kerap diasosiasikan dengan pelaku UMKM. Lalu, bagaimana perubahan aturan tersebut dan apa implikasinya bagi content creator maupun UMKM?
Ketentuan Baru: Pencipta Konten Sebagai Pekerjaan Bebas
Pada dasarnya, setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan bersih, keuntungan, maupun laba usaha di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayarkan pajak penghasilan sebagai bentuk kontribusi terhadap negara sebagaimana hal tersebut juga diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 20/2026”), yang menyatakan bahwa:
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.”
Adapun penetapan tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah sebesar 0,5%. Akan tetapi, dalam ketentuan selanjutnya, khususnya dalam Pasal 56 ayat 4 huruf b PP 20/2026 menegaskan bahwa adanya penambahan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pemberian PPh, salah satunya adalah pencipta konten, termasuk content creator, influencer, selebgram, blogger, vlogger, serta profesi seniman sejenis lainnya.
Artinya, kini pekerja yang menggeluti bidang digital yang termasuk ke dalam pekerja bebas, khususnya pencipta konten tidak lagi mendapatkan tarif pajak sebesar 0,5%, melainkan dikenakan tarif progresif. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), penetapan besaran persenan pajak yang dapat diberlakukan adalah mulai dari 5% hingga 30% yang disesuaikan dengan penghasilan kena pajak dari masing-masing wajib pajak.
Penegasan aturan terbaru mengenai perpajakan bagi content creator sebenarnya bukan menciptakan kategori baru, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap profesi digital yang sebelumnya kerap menimbulkan perbedaan interpretasi. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan content creator lebih dekat dengan profesi yang mengandalkan kemampuan, kreativitas, reputasi, dan keahlian pribadi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan sebagai pekerjaan bebas.
Baca juga : Perlindungan Hukum Influencer dalam Endorsement Produk Kosmetik
Perbedaan Pemberlakuan Pajak bagi Pekerjaan Bebas dan UMKM
Skema PPh Final UMKM pada prinsipnya merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak tertentu dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha.
Karakteristik tersebut berbeda dengan mekanisme perpajakan bagi pekerjaan bebas. Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas tidak dikenakan PPh Final, melainkan dikenakan PPh berdasarkan UU PPh. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diperoleh setelah memperhitungkan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau profesi yang dijalankan.
Selain melakukan perhitungan, content creator selaku wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dengan omzet tertentu juga dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Setelah diperoleh penghasilan neto, besarnya PPh dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU HPP.
Baca juga : Aturan Penggunaan AI Generated Content dalam Bisnis di Indonesia
Implikasi Perpajakan bagi Content Creator dan UMKM
Bagi content creator, adanya perubahan aturan perpajakan menuntut peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan. Dalam hal ini, content creator selaku pelaku ekonomi digital perlu memahami bahwa penghasilan yang mereka peroleh tidak lagi dapat diperlakukan sebagai objek PPh Final UMKM, sehingga mereka perlu melakukan pencatatan penghasilan dan biaya secara lebih tertib agar dapat menghitung penghasilan neto secara akurat.
Akan tetapi di sisi lain, perubahan tersebut juga memberikan peluang bagi content creator untuk melakukan perencanaan pajak yang lebih baik, karena pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto, biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya biaya produksi konten, pembelian peralatan kerja, biaya internet, biaya pemasaran, dan pengeluaran lain yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan yang menghasilkan penghasilan. Artinya, meskipun skema PPh Final UMKM tidak lagi dapat digunakan, bukan berarti beban pajak otomatis menjadi lebih besar, melainkan besaran pajak tetap akan bergantung pada kondisi penghasilan neto masing-masing wajib pajak.
Sementara itu bagi pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha konvensional, fasilitas PPh Final UMKM pada dasarnya masih tetap tersedia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perubahan ini tidak menghapus skema PPh Final UMKM secara keseluruhan, melainkan memperjelas batasan subjek dan jenis kegiatan yang dapat memanfaatkannya.
Berlakunya PP 20/2026 membawa perubahan penting dalam perlakuan perpajakan, khususnya bagi content creator. Melalui Pasal 56 PP 20/2026, profesi tersebut secara tegas dikategorikan sebagai pekerjaan bebas sehingga tidak lagi termasuk dalam skema PPh Final UMKM 0,5%. Maka dari itu, para content creator perlu memahami kewajiban perpajakannya dengan ketentuan yang berlaku sebagai pekerjaan bebas. Dengan demikian, diharapkan dengan diundangkannya PP 20/2026 dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak seiring dengan berkembangnya industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia.***
Baca juga : Revisi UU Hak Cipta 2026: Dampaknya bagi Kreator
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP 20/2026”).
Referensi:
