021-7997973 | Hotline 08111211504

Perlindungan Hukum Influencer dalam Endorsement Produk Kosmetik

22 May 2026inBERITA
Share
perlindungan hukum influencer

Di era modern seperti saat ini, adanya digitalisasi memunculkan pekerjaan baru, salah satunya adalah influencer. Tidak hanya bertindak sebagai pembuat konten, seorang influencer juga dapat berperan sebagai strategi pemasaran produk, serta membangan brand awareness, trust, dan engagement.  

Hubungan yang tercipta antara influencer dengan pelaku usaha didasari atas adanya kontrak kerja sama yang mencantumkan hak dan kewajiban para pihak. Melalui kontrak kerja sama, influencer diberikan brief sebagai panduan dalam membuat dan mengunggah konten promosi. Meskipun hanya terikat kontrak dengan pelaku usaha, namun tidak jarang influencer menerima keluhan dan diminta pertanggungjawabannya atas kerugian konsumen terhadap barang yang dipromosikan. Hal tersebut kerap menimbulkan pertanyaan, seperti: bagaimana perlindungan hukum bagi influencer? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut!

 

Kedudukan Antara Influencer dan Pelaku Usaha Pemilik Produk Kosmetik Pada Kegiatan Endorsement

 

Di era digital pada masa kini, keberadaan influencer sering kali dijadikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi seseorang terhadap pengambil keputusan. Dengan adanya latar belakang tersebut, tak jarang pelaku usaha menggunakan strategi endorsement sebagai salah satu strategi marketingnya. Adapun pelaksanaannya dilakukan dengan cara:

  1. Pelaku usaha menawarkan influencer untuk mempromosikan barangnya
  2. Terjadi kesepakatan antara influencer dan pelaku usaha
  3. Pelaku usaha memberikan barang atau jasa kepada influencer
  4. Produk atau jasa akan diunggah oleh influencer di akun pribadi sosial media miliknya, baik melalui tulisan, foto, atau video.

Pada dasarnya, kegiatan endorsement termasuk sebagai kegiatan promosi. Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”), yang dimaksud dengan promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

Di Indonesia, industri kosmetik termasuk ke dalam salah satu sektor ekonomi andalan. Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Perhimpunan Perusahaan Kosmetik (Perkosmi), hingga Oktober 2025 jumlah perusahaan kosmetik di Indonesia mencapai 1.500 pelaku usaha. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mana pada 2024 hanya mencapai 1.292 pelaku usaha. 

Peningkatan jumlah pelaku usaha pada hakikatnya sebanding dengan pangsa pasar di Indonesia sebagaimana pendapat Sancoyo selaku Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai lebih dari US$10 miliar (Rp173 triliun) dengan rata-rata pertumbuhan 5 (lima) tahun ke depan lebih dari 5,5%.

Adanya peluang tersebut menjadikan industri kosmetik di Negara Indonesia sebagai salah satu sektor yang menjanjikan bagi pelaku usaha, sehingga kegiatan endorsement terhadap produk kosmetik masih terus bertahan hingga kini. 

Namun, tahukah kamu bagaimana kedudukan antara influencer dan pelaku usaha produk kosmetik pada kegiatan endorsement?

Pada kegiatan endorsement, kerja sama antara influencer dengan pelaku usaha didasari atas kontrak kerja sama. Dalam hal ini, influencer bertindak sebagai pemberi jasa, pemasar digital, bahkan tak jarang dapat berperan sebagai representasi pelaku usaha (brand), sementara pelaku usaha bertindak sebagai pihak yang menggunakan jasa atau pemberi kerja. Melalui kontrak kerja sama, influencer diberikan panduan, berupa brief untuk memastikan konten promosi sesuai dengan identitas brand, tujuan, serta tepat sasaran. 

Meskipun influencer dianggap mewakili brand dan telah mendapatkan brief untuk mempromosikan suatu barang melalui endorsement, namun sejatinya hal tersebut tidak serta merta menghapus tanggung jawab seorang influencer. Lalu, bagaimana tanggung jawab influencer ketika menerima tawaran endorsement?

 

Tanggung Jawab Influencer Ketika Menerima Tawaran Endorsement Produk Kosmetik

 

Ketika influencer bersedia untuk menerima tawaran endorsement dari pelaku usaha melalui ditandatanganinya kontrak kerja sama, maka hal tersebut menciptakan hubungan hukum antara influencer dan pelaku usaha. Akibatnya, kedua belah pihak wajib melaksanakan hak dan kewajibannya. Melalui kontrak kerja sama yang telah disepakati, influencer wajib menaati seluruh klausul yang tertera dengan cara mengeksekusikan konten endorsement sesuai dengan brief yang diberikan sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Tidak hanya bertanggung jawab terhadap pelaku usaha, namun influencer pun bertanggung jawab kepada masyarakat selaku konsumen. Meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (PerBPOM 17/2023”) telah menegaskan bahwa kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar, namun perlu diketahui produk kosmetik termasuk ke dalam salah satu produk berisiko tinggi karena langsung bersentuhan dengan kulit. Maka dari itu, influencer yang mempromosikan produk kosmetik perlu memberikan informasi bahwa efektivitas produk kosmetik bersifat personal dan kecocokannya bergantung pada kondisi kulit tiap orang. 

 

Perlindungan Hukum bagi Influencer dalam Kegiatan Endorsement

 

Lalu, bagaimana jadinya jika influencer telah melaksanakan kewajibannya, tetapi justru tersangkut masalah hukum karena konsumen merasa dirugikan karena tidak cocok dengan barang yang dipromosikan?

Sering kali cocok atau tidak cocoknya suatu produk hingga mengakibatkan kerugian berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, bahkan tak jarang justru konsumen yang menyampaikan ketidakpuasannya kepada influencer secara langsung. Padahal, pada kegiatan endorsement, influencer berada di bawah pengawasan pelaku usaha, yang mana influencer hanya bertindak sebagai pihak yang turut mempromosikan produk sesuai dengan brief yang diberikan dan terikat dengan pelaku usaha karena adanya kontrak kerja sama. Menurut Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), seseorang bisa dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang diterima oleh pihak lain yang disebabkan oleh suatu hal yang berada di bawah pengawasannya. Dengan demikian, pertanggungjawaban tetap berada pada pihak pelaku usaha jika konsumen dirugikan akibat produk yang dijual oleh pelaku usaha. 

Walaupun pada hakikatnya pertanggungjawaban atas kerugian konsumen tetap berada pada pihak pelaku usaha, namun apabila konten yang diunggah oleh influencer tidak sesuai brief hingga mengakibatkan kerugian pada konsumen, influencer tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya, seperti menyampaikan informasi yang menyesatkan atau membuat konten yang tidak sesuai dengan brief endorsement. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi influencer bukan berarti menghapus seluruh bentuk tanggung jawab dalam kegiatan endorsement, melainkan memberikan batasan yang jelas mengenai sejauh mana influencer dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten promosi yang ia buat dan diunggah di sosial media.

Perlindungan hukum bagi influencer dalam kegiatan endorsement pada dasarnya bertujuan untuk menegaskan bahwa influencer hanya berperan sebagai pihak promosi, sehingga tanggung jawab utama atas kerugian konsumen tetap berada pada pelaku usaha pemilik produk. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak menghapus tanggung jawab influencer apabila terbukti lalai. Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab dalam kegiatan endorsement harus disesuaikan dengan peran maupun kesalahan dari masing-masing pihak.

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU PK”).
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik (PerBPOM 17/2023”).

 

Referensi:

  • Cosmetic Day Kemenperin Antarkan Industri Kosmetik Nasional Jadi Pemain Utama Pasar Global. Kementerian Perindustrian. (Diakses pada 21 Mei 2026 Pukul 11.23 WIB).
  • Pasar Kosmetik RI Diperkirakan Capai Rp173T di 2026. Bloomberg Technox. (Diakses pada 21 Mei 2026 Pukul 11.27 WIB).
  • Malia, F. N., Istanto, Y., & Pamungkas, N. S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Influencer dalam Melakukan Endorsement Produk Kecantikan Berdasarkan Undang-Undang Nomro 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Suara Keadilan, Vol.24, No.2, Hal. 155-156. (Diakses pada 21 Mei 2026 Pukul 14.33 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn