Arbitrase kini semakin sering dipilih sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, baik untuk transaksi nasional maupun internasional. Banyak pelaku usaha menilai arbitrase lebih fleksibel, bersifat tertutup, dan mampu memberikan kepastian waktu dibanding proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Karena itu, klausul arbitrase kerap dimasukkan ke dalam berbagai kontrak bisnis, mulai dari sektor perdagangan, investasi, konstruksi, energi, hingga pembiayaan internasional sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengira putusan arbitrase otomatis dapat langsung dijalankan setelah diputus oleh arbiter atau lembaga arbitrase. Lalu, bagaimana mekanisme pengakuan putusan arbitrase di Indonesia dan apakah semua putusan arbitrase dapat langsung diakui? Simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!
Putusan Arbitrase Tidak Otomatis Berlaku di Indonesia
Arbitrase pada dasarnya merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase para pihak. Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai arbitrase diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Salah satu karakter utama arbitrase adalah putusannya bersifat final dan mengikat. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 60 UU 30/1999 yang menyatakan:
“Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.”
Meskipun bersifat final dan mengikat, putusan arbitrase tidak otomatis dapat langsung dieksekusi. Pada praktiknya, pelaksanaan putusan arbitrase tetap memerlukan proses administratif melalui Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU 30/1999 yang menyatakan:
“Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendaftaran putusan arbitrase merupakan syarat penting agar putusan memiliki kekuatan eksekutorial. Bahkan, Pasal 59 ayat (4) secara tegas menyebutkan bahwa apabila ketentuan pendaftaran tersebut tidak dipenuhi, maka putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
Pendaftaran putusan arbitrase dilakukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan domisili pihak termohon. Setelah didaftarkan, pihak yang menang dalam arbitrase dapat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan apabila pihak lawan tidak menjalankan putusan secara sukarela. Diatur dalam Pasal 61 UU 30/1999 yakni:
“Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.”
Maka, sekalipun arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetap terdapat keterlibatan pengadilan dalam tahap pelaksanaan putusan. Pengadilan dalam hal ini tidak memeriksa ulang pokok perkara, melainkan hanya memastikan bahwa syarat formal pelaksanaan putusan telah terpenuhi.
Ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa negara tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase, terutama agar proses eksekusi tidak bertentangan dengan hukum nasional dan kepentingan umum.
Proses Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
Pengaturan menjadi lebih kompleks ketika yang dihadapi adalah putusan arbitrase internasional atau arbitrase asing. Putusan arbitrase asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia hanya dengan didaftarkan ke pengadilan negeri. Terdapat prosedur tambahan berupa exequatur.
Secara umum, exequatur merupakan izin atau penetapan dari pengadilan yang menyatakan bahwa putusan arbitrase asing dapat diakui dan dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia. Mekanisme ini menjadi bentuk kontrol negara terhadap putusan asing yang akan diberlakukan di dalam negeri.
Dasar hukum pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 69 UU Arbitrase. Pasal 65 menyatakan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun demikian, sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat melaksanakan eksekusi, terlebih dahulu harus terdapat exequatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Perma 1/1990”).
Sementara itu, Pasal 66 UU 30/1999 menyatakan bahwa putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila memenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain:
- Putusan dijatuhkan oleh arbiter atau lembaga arbitrase di negara yang memiliki hubungan perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
- Putusan termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
- Putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
- Putusan telah memperoleh exequatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Apabila salah satu pihak adalah negara Republik Indonesia, maka exequatur diberikan oleh Mahkamah Agung.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (“Keppres 34/1981”). Konvensi tersebut menjadi dasar internasional bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan menjadi pihak dalam Konvensi New York 1958, Indonesia pada prinsipnya berkewajiban mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing.
Namun, kewajiban tersebut tetap disertai syarat dan pengecualian tertentu yang diatur dalam hukum nasional. Permohonan exequatur dilakukan dengan mengajukan dokumen putusan arbitrase, perjanjian arbitrase, serta dokumen pendukung lainnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah memperoleh penetapan exequatur, maka putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Memahami Ketentuan “Ketertiban Umum” sebagai Batas Pengakuan Putusan Arbitrase
Meskipun arbitrase diakui sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang sah, tidak semua putusan arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia. Salah satu batasan terpenting adalah prinsip ketertiban umum (public policy).
Konsep ketertiban umum merupakan prinsip hukum yang digunakan negara untuk menolak penerapan atau pelaksanaan putusan asing yang dianggap bertentangan dengan nilai fundamental dalam hukum nasional. Dalam arbitrase internasional, prinsip ini menjadi “filter” agar putusan asing tidak merugikan kepentingan hukum Indonesia.
Pasal 66 huruf c UU 30/1999 secara eksplisit menyatakan bahwa putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan apabila tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Permasalahannya, UU Arbitrase di Indonesia tidak memberikan definisi rinci mengenai apa yang dimaksud dengan ketertiban umum. Akibatnya, interpretasi terhadap konsep tersebut berkembang melalui praktik pengadilan yang sering dihubungkan dengan beberapa hal, seperti:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional;
- Mengganggu kedaulatan negara;
- Bertentangan dengan moralitas dan kesusilaan;
- Mengancam kepentingan nasional;
- Bertentangan dengan prinsip dasar sistem hukum Indonesia.
Mahkamah Agung dalam beberapa perkara arbitrase internasional pernah menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing dengan alasan ketertiban umum. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip public policy masih menjadi pertimbangan penting dalam sistem pengakuan putusan arbitrase di Indonesia.
Di sisi lain, terlalu luasnya interpretasi ketertiban umum juga sering menjadi kritik dari kalangan praktisi dan investor asing. Sebab, apabila konsep ini diterapkan secara terlalu subjektif, maka dapat mengurangi kepastian hukum dan memengaruhi persepsi investor terhadap efektivitas arbitrase di Indonesia.
Karena itu, banyak ahli hukum berpendapat bahwa prinsip ketertiban umum seharusnya ditafsirkan secara terbatas (narrow interpretation) agar tidak menghambat pengakuan putusan arbitrase internasional secara berlebihan.
Penutup
Arbitrase menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin penting dalam dunia bisnis karena menawarkan proses yang lebih fleksibel, rahasia, dan efisien dibanding litigasi di pengadilan. Namun, putusan arbitrase tidak otomatis dapat dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan UU 30/1999, putusan arbitrase nasional harus didaftarkan ke pengadilan negeri, sedangkan putusan arbitrase internasional memerlukan exequatur melalui Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dapat dieksekusi.
Selain itu, pengakuan putusan arbitrase di Indonesia juga dibatasi oleh prinsip ketertiban umum. Karena itu, konsistensi penerapan hukum arbitrase dan interpretasi ketertiban umum yang proporsional menjadi faktor penting untuk memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem penyelesaian sengketa di Indonesia.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”).
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Awards”, Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959 (“Keppres 34/1981”).
Referensi:
- HukumOnline, “Lanskap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia”, (Diakses pada 19 Mei 2026 pukul 13.40 WIB).
- HukumOnline, “Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional”, (Diakses pada 19 Mei 2026 pukul 14.10 WIB).
- Al-Ghifari, M. G. A., dkk., “Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase Internasional Tantangan Implementasi di Pengadilan Indonesia“, Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6(1), 2025. (Diakses pada 19 Mei 2026 pukul 14.40 WIB).
- HukumOnline, “Tafsir Pengadilan tentang Ketertiban Umum dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional”, (Diakses pada 19 Mei 2026 pukul 15.12 WIB).
