021-7997973 | Hotline 08111211504

Revisi UU Hak Cipta 2026: Dampaknya bagi Kreator

27 April 2026inNEWS
Share
revisi uu hak cipta

Transformasi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara signifikan. Kreator tidak lagi bergantung pada distribusi konvensional, melainkan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau audiens global. Di sisi lain, perubahan ini juga memunculkan tantangan baru, mulai dari eksploitasi karya tanpa izin, ketimpangan pembagian royalti, hingga penggunaan karya dalam sistem kecerdasan buatan (akal imitasi/AI) tanpa persetujuan yang jelas. Dalam hal ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta yang direncanakan pada tahun 2026 menjadi momentum krusial untuk memperbarui kerangka hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika industri. 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengindikasikan bahwa revisi ini akan berfokus pada perlindungan kreator di era digital, termasuk penguatan hak ekonomi, aturan AI, serta peningkatan tanggung jawab platform digital. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada pelaku industri besar, tetapi juga kreator lokal yang selama ini berada pada posisi yang rentan dalam ekosistem ekonomi kreatif. SIP Law Firm akan mengulas secara mendalam tiga aspek utama revisi tersebut dan bagaimana implikasinya bagi kreator di Indonesia melalui artikel berikut:

 

Penguatan Hak Ekonomi Kreator dan Reformasi Sistem Royalti

 

Salah satu fokus utama revisi UU Hak Cipta adalah penguatan hak ekonomi kreator, khususnya dalam hal sistem royalti. Selama ini, meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) telah mengatur hak ekonomi dalam Pasal 8 dan Pasal 9, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti transparansi distribusi royalti dan lemahnya posisi kreator terhadap agregator atau platform digital. 

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta secara tegas menyebutkan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk memperoleh manfaat atas ciptaannya, termasuk melalui penggandaan, distribusi, pertunjukan, atau pun komunikasi kepada publik. Namun dalam praktiknya, banyak kreator, terutama di sektor musik dan konten digital tidak mendapatkan royalti yang proporsional karena sistem pengumpulan dan distribusi yang belum optimal. 

Rencana revisi UU Hak Cipta mengarah pada reformasi sistem royalti yang lebih akuntabel. Pemerintah juga mendorong optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan distribusi royalti yang lebih adil untuk seluruh objek ciptaan. Selain itu, terdapat wacana penguatan kewajiban pembayaran royalti oleh platform digital yang memanfaatkan konten kreator, termasuk platform streaming dan media sosial. Inisiasi ini diharapkan mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pendistribusian royalti, sekaligus meningkatkan daya tawar kreator di hadapan agregator maupun platform digital. 

 

Adaptasi terhadap Era Digital dan Kecerdasan Buatan (AI)

 

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu isu paling kompleks dalam revisi UU Hak Cipta. Teknologi AI kini mampu menghasilkan karya baru berdasarkan data yang sering kali berasal dari karya kreator lain tanpa izin. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan AI dan bagaimana perlindungan terhadap karya yang digunakan sebagai data referensi dari AI?

Dalam UU Hak Cipta saat ini, konsep “pencipta” masih merujuk pada individu (orang) atau badan hukum (beberapa orang) yang menghasilkan karya secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta. Namun, definisi ini belum mengakomodasi realitas teknologi AI generatif. Oleh karena itu, revisi UU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum karya berbasis AI, termasuk kemungkinan aturan terkait:

  1. Penggunaan data pelatihan (training data);
  2. Hak opt-out bagi kreator; serta
  3. Kewajiban atribusi dan kompensasi. 

Kementerian Hukum pun telah menyinggung pentingnya aturan AI dalam revisi UU Hak Cipta sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan teknologi. Beberapa negara seperti Jepang dan Amerika Serikat juga tengah mengkaji pendekatan hukum yang seimbang antara inovasi dan perlindungan hak cipta. 

Bagi kreator lokal, aturan ini sangat penting untuk mencegah eksploitasi karya tanpa izin. Tanpa regulasi yang jelas, karya kreator Indonesia berpotensi digunakan secara masif tanpa kompensasi, yang pada akhirnya akan merugikan industri kreatif nasional. 

Baca Juga : Panduan Legal Menjual Fanart agar Tidak Melanggar Hak Cipta

 

Tanggung Jawab Platform Digital dan Perlindungan Ekosistem Kreatif 

 

Aspek ketiga yang menjadi sorotan dalam revisi UU Hak Cipta adalah peningkatan tanggung jawab platform digital. Dalam era ekonomi berbasis platform, perusahaan teknologi memiliki peran besar dalam distribusi dan monetisasi konten. Namun, tanggung jawab mereka terhadap pelanggaran hak cipta masih menjadi perdebatan.

Saat ini, UU Hak Cipta mengatur pelanggaran dan sanksi yang secara tegas diuraikan dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang mencakup ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi secara tanpa hak. Namun, aturan terkait tanggung jawab platform sebagai perantara masih belum spesifik. 

Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat mengadopsi prinsip “notice and takedown” atau bahkan “stay down”, yang mewajibkan platform untuk tidak hanya menghapus konten yang melanggar, tetapi juga mencegah unggahan ulang. Selain itu, platform juga didorong untuk memiliki sistem deteksi otomatis terhadap pelanggaran hak cipta. 

Adanya perubahan terkait UU Hak Cipta menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi kreator lokal di tengah arus digitalisasi global. Dengan fokus pada penguatan hak ekonomi, adaptasi terhadap AI, serta peningkatan tanggung jawab platform digital, regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi oleh pelaku industri kreatif.

Namun, efektivitas revisi ini akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang konsisten. Selain itu, partisipasi aktif dari komunitas kreator juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

Ke depan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri ekonomi kreatif global. Dengan kerangka hukum yang kuat dan adaptif, kreator lokal tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang dan bersaing di pasar internasional.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Referensi:

  • Bahas Revisi UU Hak Cipta, Kemenkum Singgung Pengaturan Artificial Intelligence. HukumOnline. (Diakses pada 27 April 2026 pukul 10.05 WIB). 
  • Rencana Revisi UU Hak Cipta: Konten Kreator Harus Bayar Royalti. Bloomberg Technoz. (Diakses pada 27 April 2026 pukul 10.19 WIB). 
  • Opt-Out Approaches to AI Training: A False Compromise. Berkeley Law: Technology Journal. (Diakses pada 27 April 2026 pukul 10.33 WIB). 
  • Hartono, Christopher, “Konsep Sistem Hukum Pada Perlindungan Terhadap Hak Cipta dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, Vol. 5, No. 6, 2025. (Diakses pada 27 April 2026 pukul 10.47 WIB). 

 

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn